Bontang

Kunjungan RSUD Taman Husada Bontang Meningkat, Sistem Rujukan Berjenjang Sudah Berjalan

Kaltim Today
10 September 2019 16:18
Kunjungan RSUD Taman Husada Bontang Meningkat, Sistem Rujukan Berjenjang Sudah Berjalan
MENINGKAT: Kunjungan pasien di RSUD Bontang meningkat setelah sistem berjenjang dari PPK 1 langsung ke RSUD diberlakukan (Mega/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Bontang – RSUD Taman Husada Bontang mulai ramai pengunjung. Hal tersebut lantaran sistem rujukan berjenjang sudah berjalan. Mengingat RSUD Taman Husada Bontang sudah menjadi rumah sakit Tipe C.

Wakil Direktur Pelayanan RSUD Taman Husada Bontang dr Toetoek Pribadi Ekowati mengatakan, kunjungan pasien sudah mulai ramai dari biasanya, meskipun Toetoek belum melihat jumlah secara data.

“Saya lihat sepintas di lobi sudah mulai ramai pengunjung, hal itu karena rujukan berjenjang sudah berlaku di RSUD Bontang,” jelas Toetoek, Selasa (10/9/2019).

Ketika rujukan berjenjang sudah berlaku, maka dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 1 atau pemberi pelayanan kesehatan (PPK) tingkat 1 bisa langsung dirujuk ke RSUD Bontang, setelah RS Yabis dan RS Amalia.

“Jadi, dari PPK 1 bisa langsung ke RSUD Bontang, sudah mulai tersosialisasi dan banyak yang langsung dirujuk ke RSUD,” imbuhnya.

Dijelaskan Toetoek, penurunan kelas rumah sakit di seluruh Indonesia yakni mulai hari ke-35 sejak review kelas.

"Meskipun surat perizinan operasional rumah sakit Tipe C sedang diurus, yang jelas, operasionalnya dari Kementerian Kesehatan dusah dianggap Tipe C. oleh karena itu, kami juga menggelar kerja sama lagi dengan BPJS dalam hal ini RS kelas C, dan BPJS memfasilitasi aturannya dimana PPK 1 bisa langsung dirujuk ke sini (RSUD, Red),” bebernya.

Rujukan pelayanan, disesuaikan dengan kebutuhan pasien. Namun, RSUD Bontang sudah lengkap dengan pelayanan poliklinik-nya. Mengingat sebelumnya RSUD merupakan rumah sakit Tipe B, sehingga fasilitas pelayannya lengkap, bahkan bisa dibilang rumah sakit Tipe C plus.

“Kami turun bukan karena kinerja kami yang buruk, tetapi lantaran aturan Permenkes nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, ada myor yang belum bisa kami penuhi, yakni subspesialis dua orang,” ungkapnya.

Oleh karenanya, pihak RSUD Bontang tak menyanggah saat ada putusan penurunan kelas rumah sakit. Mengingat masa sanggah hanya diberi waktu 28 hari. Kalau menyekolahkan, mungkin membutuhkan waktu 4 tahun. Tapi tak mungkin, makanya bisa dengan cara kerja sama dengan dua dokter subspesialis dari rumah sakit lain, dengan membuka menu pelayanan di RSUD Bontang.

“Kalau sudah di-acc Diskes Provinsi Kaltim, dalam waktu 6 bulan, kemungkinan bisa diajukan lagi kenaikan tipe kelas,” terang dia.

Karena kemarin tidak disanggah, maka operasional RSUD masuk tipe C, dengan fasilitas tipe B, seharusnya menjadi Tipe C plus.

[RIR | RWT | ADV]



Berita Lainnya