PPU
Kuota Haji Dibatasi, PPU Hanya Berangkatkan 60 Jemaah

Kaltimtoday.co, Penajam - Kuota calon jemaah haji asal Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun ini berkurang menyusul adanya kebijakan pembatasan jumlah jemaah haji oleh pemerintah Arab Saudi.
Kantor Kementerian Agama PPU menyebutkan, jumlah kuota normal jemaah haji dari PPU adalah 126 orang, tetapi dengan adanya pembatasan itu mengakibatkan kuota jemaah tahun ini hanya 60 orang.
"Arab Saudi batasi usia calon jamaah haji karena pandemi Covid-19," kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag PPU, Usep Suciadi.
Dia melanjutkan, tidak ada calon jamah haji PPU yang batal berangkat karena pembatasan usia 65 tahun yang disyaratkan Pemerintah Arab Saudi.
Calon jemaah haji yang telah melunasi pembayaran biaya haji sebanyak 132 orang dan yang diberangkatkan sebanyak 60 orang serta ada satu orang cadangan.
Calon jamaah haji yang diberangkatkan pada tahun ini adalah calon jamaah haji yang gagal berangkat pada tahun 2021 lalu karena pandemi Covid-19.
Calon jemaah haji PPU masuk Embarkasi Haji Kota Balikpapan dengan kloter (kelompok terbang) dua yang diberangkatkan pada 19 Juni 2022.
"Ada calon jamaah haji PPU yang mutasi ke Embarkasi Kalimantan Selatan dan Jawa Timur," ucapnya.
Related Posts
- 155 Calon Haji Ikuti Kebugaran Jasmani, Pastikan Kondisi Sehat Menjelang Hari Keberangkatan
- Kuota Haji Kaltim Mei 2025 Capai 2.586 Orang, Kemenag Imbau Jamaah Jaga Fisik
- Kukar Segera Miliki Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu
- Garuda, Lion Air, dan Saudi Airlines Ditunjuk sebagai Maskapai Penerbangan Haji 2025
- Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2025 Rp 89,6 Juta, Jemaah Bayar Rp 55,5 Juta