Balikpapan

Kurir Sabu Ditangkap Usai Transaksi, Ngakunya Baru Empat Kali Mengedar

Kaltim Today
13 Mei 2022 19:35
Kurir Sabu Ditangkap Usai Transaksi, Ngakunya Baru Empat Kali Mengedar
Polresta Balikpapan saat menggelar jumpa pers terkait penangkapan SA.

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali mengungkap bisnis gelap narkotika yang dilakoni tersangka berinisial SA (32). Petugas menyergapnya di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan usai bertransaksi pada Rabu (11/5/22) lalu. Di tangan SA, ditemukan paketan sabu seberat 12.98 gram yang kemudian disita sebagai barang bukti.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda melanjutkan, setelah menangkap SA, anggotanya kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka, di kawasan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.

"Di rumah tersangka, aparat mengamankan barang bukti timbangan digital, handphone, tas dan kantong plastik," ungkapnya di Mapolresta, Jum'at (13/5/22).

Dari pemeriksaan, penyidik mensinyalir SA berperan sebagai kurir dalam jaringan bisnis narkotika di Balikpapan. Tersangka memperoleh sabu sabu yang ada pada tangannya dari bandar di Kota Samarinda.

Hasil pemeriksaan menunjukan pula bahwa SA sudah empat kali mengantarkan sabu kepada pemesan dengan bayaran Rp 600 ribu per transaksi.

Roganda menambahkan, saat ini anggota masih memburu satu lagi rekan tersangka yang berinisial AN. Sosok yang disebut terakhir berperan menaruh paketan sabu di tempat yang telah disepakati untuk kemudian diambil oleh SA.

"Nanti SA yang akan mengemas ulang dalam paket yang lebih kecil sebelum diedarkan," kata Roganda.

Dalam kasus ini, SA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dirinya terancam hukuman pidana kurungan penjara minimal lima tahun hingga 20 tahun.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya