Samarinda
Lantik 50 Anggota PPK, KPU Samarinda Ingatkan Jangan Layani Pesanan hingga Titipan dari Peserta Pemilu
Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda akhirnya melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Samarinda, Rabu (4/1/2023) di Hotel Mercure Samarinda. Total ada 50 anggota PPK yang diambil sumpahnya hari ini dengan masa kerja PPK adalah 15 bulan.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat mengungkapkan, kerja-kerja anggota PPK sangat berisiko dan rentan atas masalah hukum. Sebab semuanya melibatkan politisi, orang-orang yang cerdas dan memiliki keinginan untuk menjadi anggota legislator.
"Untuk diketahui, jumlah kursi di DPRD Samarinda hanya 45. Jika ada 600-700 orang calon legislator yang akan berkompetisi di pileg nanti, tentu ada 500 orang lebih yang akan kecewa. Itu mungkin tidak akan menerima hasil dari perolehan suara mereka," jelas Firman kepada awak media.
Oleh sebab itu, Firman meminta kepada para anggota PPK untuk senantiasa menjaga integritas dan marwah lembaga demi mendapat kepercayaan dari publik. Kejadian-kejadian pada pemilu sebelumnya, Firman berpesan ke semua kecamatan agar tak mengulanginya kembali pada 2024.
"Terlebih sampai ke masalah hukum dan pemidanaan, pengadilan juga, dan berakhir ke penjara. 2019 lalu, sudah ada 5 PPK yang harus menjalani hukuman karena mereka mengubah perolehan suara. Ini harusnya tak terjadi lagi di 2024," tegas Firman.
Firman meminta anggota PPK untuk bisa bekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Jangan ada pesanan hingga titipan dan apapun yang diiming-imingi oleh calon legislator. Sebab apapun perbuatan curang, pada akhirnya akan ketahuan.
"Karena banyak mata, banyak orang, dan banyak rasa yang akan mengawasi pekerjaan mereka selama Pemilu 2024 nanti," tandasnya.
[YMD | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.