Samarinda
Lapas Narkotika Samarinda Bantu Polisi Ungkap Peredaran Ganja di Balik Jeruji Besi

Kaltimtiday.co, Samarinda - Terungkap peredaran narkotika jenis ganja oleh seorang pemuda bernama Tayo (19) yang ternyata dikendalikan oleh napi lapas narkotika di Samarinda, pada Rabu (29/3/2023) lalu.
Pengungkapan tersebut tentu tidak terlepas dari sinergitas antara Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda dan Polresta Samarinda yang terus berjalan dengan baik. Terbukti dengan beberapa kali diungkapkannya kasus peredaran narkotika di dalam maupun di luar lapas.
"Kami terus berkoordinasi dengan Polresta Samarinda sesuai komitmen kami yang serius guna pencegahan, pemberantasaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN)," jelas Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Hidayat, pada Jumat (31/3/2023).
"Setiap ada laporan, kami intens berkomunikasi dengan aparat penegak hukum khususnya memantau gerak gerik WBP," tambahnya.
Pihaknya juga rutin melakukan razia di setiap blok hunian WBP demi mencegah terjadinya peredaran narkotika di balik jeruji besi.
"Itu terbukti dengan belasan kali kami menggagalkan barang terlarang maupun obat terlarang masuk ke dalam lingkup Lapas," ungkapnya.
Hidayat berharap dengan adanya sinergitas ini, peredaran narkoba khususnya di Samarinda dapat terus cepat teratasi sehingga dapat mewujudkan Lapas Narkotika Samarinda bersih dari narkoba.
"Tentunya harapan kita semua untuk bersama-sama dapat membertas peredaran narkoba di mana pun," ucapnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Polisi Kejar Pelaku Dugaan Pencurian BBM di Kawasan Perairan Loa Buah Samarinda
- Polisi di Jakarta Bongkar Parkir Liar Beromzet Rp 90 Juta per Bulan
- Kasus Pemerkosaan Dokter di RSHS dan Dugaan Penyalahgunaan Obat Bius, Ini Penjelasan Pakar
- Kapolri Bantah Jurnalis Asing Wajib Kantongi Surat Keterangan Kepolisian Saat Meliput di Indonesia
- Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Mobil dan Barang Berharga Senilai Rp100 Juta, Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara