Daerah
Larangan Iklan Rokok di Area Publik, DPRD Balikpapan: Tidak Boleh Ditolak Total
Kaltimtoday.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota tertanggal 4 Desember 2023 yang melarang penayangan iklan rokok di area publik. Surat edaran tersebut menegaskan bahwa tidak akan ada izin baru untuk iklan rokok di jalanan umum Balikpapan.
Namun, kebijakan ini nampaknya tidak sejalan dengan pendapat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Menurut Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, kebijakan tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut.
"Sedang dipelajari oleh Biro Hukum Pemprov Kaltim," kata Akmal Malik membalas pesan singkat awak media, Jumat (15/12/2023).
Tanggapan juga datang dari anggota DPRD Kaltim, khususnya dari Fraksi PKB-Hanura. Mereka mempertanyakan landasan hukum kebijakan Pemkot Balikpapan, mengingat iklan rokok merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) utama dari sektor pajak iklan, selain pendapatan dari restoran dan hotel.
Anggota DPRD Kaltim mengingatkan bahwa iklan rokok masih jadi sumber pendapatan kota dan menyarankan agar lebih fokus pada penertiban, bukan pelarangan total.
Dia juga menyarankan penataan ulang penempatan iklan rokok, bukan pelarangan total. Penempatan iklan harus dipertimbangkan dengan hati-hati, misalnya tidak dekat dengan sekolah.
"Tidak boleh langsung iklan (rokok) ditolak total. Harus ditata ulang. Kalau iklan rokok ditolak, itu sangat keliru. Harusnya ditata dan dicarikan zona bukan untuk anak sekolah dipasang iklan rokok," sambungnya.
Udin menyatakan siap untuk memfasilitasi dialog antara pelaku usaha media kreatif di Balikpapan dengan Pemkot Balikpapan mengenai regulasi ini.
"Saya siap memfasilitasi. Saya sebagai anggota DPRD Kaltim Dapil Balikpapan siap memfasilitasi ke Pemkot Balikpapan. Atau hak bertanya akan kami sampaikan," imbuhnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pj Gubernur Kaltim Umumkan Kenaikan UMSK 2025 di 7 Kabupaten/Kota, Kota Bontang Catat Upah Sektoral Tertinggi
- Roadmap Pendidikan Kukar Resmi Diluncurkan, Fokus Tingkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan
- Polisi Gagalkan Penimbunan 450 Liter BBM Subsidi di Loa Janan, SPBU Bakal Diperiksa
- UMK dan UMSK Kukar 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Berikut Besarannya
- Progres 98%, IGD Baru RSUD dr. Abdul Rivai Masih Menunggu Fasilitas Penunjang