Daerah
Larangan Iklan Rokok di Area Publik, DPRD Balikpapan: Tidak Boleh Ditolak Total
Kaltimtoday.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota tertanggal 4 Desember 2023 yang melarang penayangan iklan rokok di area publik. Surat edaran tersebut menegaskan bahwa tidak akan ada izin baru untuk iklan rokok di jalanan umum Balikpapan.
Namun, kebijakan ini nampaknya tidak sejalan dengan pendapat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Menurut Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, kebijakan tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut.
"Sedang dipelajari oleh Biro Hukum Pemprov Kaltim," kata Akmal Malik membalas pesan singkat awak media, Jumat (15/12/2023).
Tanggapan juga datang dari anggota DPRD Kaltim, khususnya dari Fraksi PKB-Hanura. Mereka mempertanyakan landasan hukum kebijakan Pemkot Balikpapan, mengingat iklan rokok merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) utama dari sektor pajak iklan, selain pendapatan dari restoran dan hotel.
Anggota DPRD Kaltim mengingatkan bahwa iklan rokok masih jadi sumber pendapatan kota dan menyarankan agar lebih fokus pada penertiban, bukan pelarangan total.
Dia juga menyarankan penataan ulang penempatan iklan rokok, bukan pelarangan total. Penempatan iklan harus dipertimbangkan dengan hati-hati, misalnya tidak dekat dengan sekolah.
"Tidak boleh langsung iklan (rokok) ditolak total. Harus ditata ulang. Kalau iklan rokok ditolak, itu sangat keliru. Harusnya ditata dan dicarikan zona bukan untuk anak sekolah dipasang iklan rokok," sambungnya.
Udin menyatakan siap untuk memfasilitasi dialog antara pelaku usaha media kreatif di Balikpapan dengan Pemkot Balikpapan mengenai regulasi ini.
"Saya siap memfasilitasi. Saya sebagai anggota DPRD Kaltim Dapil Balikpapan siap memfasilitasi ke Pemkot Balikpapan. Atau hak bertanya akan kami sampaikan," imbuhnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kapal Tongkang Batu Bara Tabrak Keramba dan Rumah Warga di Loa Kulu Kota, Pendataan Kerugian Masih Berjalan
- Event Janjikan Nadin Amizah di Berau Diduga Bodong, Kerugian Korban Capai Puluhan Juta Rupiah
- Persoalan Estetika Bangunan, Dinas PUPR Samarinda Akui Belum Pertimbangkan Kemungkinan Tempias Hujan di Pasar Pagi
- Gaji Bisa Tembus Rp 12 Juta, Ini 10 Kementerian Sepi Peminat di CPNS 2026
- Dinkes Kaltim Pastikan Belum Ada Kasus Superflu, Warga Diimbau Tetap Waspada









