Bontang

Lebih Kecil dari Biaya Pengeluaran, Bapelitbang Bontang Gelar Kajian Potensi Tarif Retribusi Sampah

Kaltim Today
08 Oktober 2022 19:46
Lebih Kecil dari Biaya Pengeluaran, Bapelitbang Bontang Gelar Kajian Potensi Tarif Retribusi Sampah

Kaltimtoday.co, Bontang – Permasalahan kesehatan lingkungan erat kaitannya dengan sampah. Beragam masalah lingkungan sering terjadi mulai dari pencemaran, baik pencemaran air, pencemaran udara dan pencemaran tanah.

Persoalan sampah di Bontang juga tak ada habisnya. Baik soal tempat pembuangan sampah, hingga soal pengelolaan sampah.

Oleh karena itu, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kota Bontang Bidang Penelitian, Pengembangan, Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan menyelenggarakan pembahasan terkait Laporan Pendahuluan Kajian Potensi dan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan Kota Bontang yang dibantu oleh Tim Ahli dari Universitas Mulawarman Kota Samarinda yang dilaksanakan di ruang rapat Pangripta Bapelitbang Bontang.

Acara tersebut dipimpin oleh Kepala Bapelitbang Bontang, Amiruddin didampingi oleh Kabid Penelitian, Pengembangan, Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Syahruddin dan Ketua Tim Ahli Kajian Universitas Mulawarman Prof. Dr. Ir. Achmad Syafei Sidik., M.Sc.

Turut hadir perwakilan Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Kota, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum Setda, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda, Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Bontang.

Dikatakan Amiruddin, tujuan dilakukan Kajian Potensi dan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan Kota Bontang untuk membuat dokumen yang dapat dijadikan sebagai bahan dasar dalam rencana Perubahan Ketiga terhadap Perda Kota Bontang Nomor 9/2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, khususnya terkait retribusi pelanyanan persampahan.

Hadirnya Permendagri Nomor 7/2021 Tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi Dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah membuat Perda Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum (sebagaimana telah diubah dua kali dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020) perlu untuk ditinjau ulang.

“Pendapatan dari retribusi sampah di Bontang kurang lebih Rp 200 juta pertahun sedangkan biaya pengeluaran untuk pengelolaan sampah mencapai Rp 14-15 milyar pertahun. Dengan adanya kajian ini diharapkan pendapatan retribusi sampah dapat diseimbangkan dengan pengeluaran yang ada,” tuturnya.

[RIR | NON | ADV DISKOMINFO BONTANG]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya