Teknologi

Lindungi Privasi Data hingga Keamanan Siber, 10 Negara Ini Larang Penggunaan Tik Tok

Network — Kaltim Today 17 Januari 2025 04:22
Lindungi Privasi Data hingga Keamanan Siber, 10 Negara Ini Larang Penggunaan Tik Tok
Ilustrasi. (Pexels)

Kaltimtoday.co - TikTok, salah satu platform media sosial terpopuler di dunia, menghadapi berbagai larangan di sejumlah negara. Kekhawatiran utama yang mendorong pelarangan ini meliputi privasi data, keamanan siber, hingga dampak sosial dari kontennya. Beberapa negara bahkan melarang penggunaan TikTok di perangkat pemerintah, sementara yang lain mempertimbangkan langkah lebih ekstrem.

Amerika Serikat menjadi salah satu negara yang paling serius menangani isu ini. Kongres AS telah menyetujui undang-undang yang mengharuskan ByteDance, perusahaan induk TikTok asal China, untuk menjual TikTok atau menghadapi larangan total di negara tersebut. Selain itu, lebih dari separuh negara bagian di AS telah melarang aplikasi ini di perangkat milik pemerintah.

TikTok, di sisi lain, membantah tuduhan bahwa pihaknya mengumpulkan data lebih banyak dibandingkan platform media sosial lainnya. Perusahaan ini juga menegaskan bahwa mereka tidak berbagi data dengan pemerintah China. Untuk meredakan kekhawatiran, TikTok saat ini sedang membangun pusat penyimpanan data pengguna AS di Texas, yang bertujuan untuk menjaga data tetap aman dan berada di luar jangkauan otoritas China.

Berikut adalah daftar 10 negara yang telah memblokir atau membatasi penggunaan TikTok:

1. Australia

Pada 4 April 2023, Pemerintah Australia melarang TikTok di semua perangkat resmi pemerintah federal. Langkah ini diambil setelah badan intelijen dan keamanan memberikan rekomendasi tentang risiko keamanan siber dari aplikasi tersebut.

2. Inggris

Inggris mengumumkan pelarangan TikTok di perangkat pemerintah pada 16 Maret 2023. Keputusan ini didasarkan pada laporan Pusat Keamanan Siber Nasional Inggris, yang menyebut potensi risiko keamanan data pemerintah dari penggunaan aplikasi ini.

3. Uni Eropa

Parlemen Eropa, Komisi Eropa, dan Dewan Uni Eropa melarang penggunaan TikTok di perangkat staf pada Maret 2023. Larangan ini bertujuan untuk melindungi data sensitif dari risiko kebocoran.

4. Prancis

Pada 24 Maret 2023, Prancis melarang penggunaan aplikasi seperti TikTok, Netflix, dan Instagram pada perangkat kerja pegawai negeri. Pemerintah menyatakan aplikasi ini tidak memiliki tingkat keamanan siber yang memadai untuk melindungi data administrasi.

5. Belgia

Pada 10 Maret 2023, Belgia melarang TikTok di perangkat pemerintah federal selama enam bulan. Perdana Menteri Alexander de Croo menyebut keputusan ini dibuat berdasarkan peringatan dari dinas keamanan negara terkait potensi risiko manipulasi data.

6. Denmark

Kementerian Pertahanan Denmark melarang TikTok di perangkat resmi pada 6 Maret 2023. Larangan ini diberlakukan setelah Pusat Keamanan Siber menilai adanya risiko spionase.

7. Kanada

Pemerintah Kanada melarang TikTok di perangkat resmi pada Februari 2023. Selain itu, pada November 2023, TikTok diminta menghentikan operasinya di Kanada, termasuk menutup kantor di Toronto dan Vancouver.

8. India

India telah melarang TikTok sejak 2020, bersama dengan beberapa aplikasi lain asal China. Larangan ini diberlakukan setelah ketegangan militer antara India dan China di perbatasan Himalaya, dengan alasan utama adalah keamanan nasional.

9. Pakistan

Pakistan telah beberapa kali memberlakukan larangan sementara terhadap TikTok sejak 2020. Pemerintah menyebut aplikasi ini sering menyebarkan konten yang dianggap tidak bermoral.

10. Amerika Serikat (AS)

AS menjadi negara dengan pendekatan paling tegas terhadap TikTok. Pada Maret 2023, pemerintah mengeluarkan undang-undang yang meminta ByteDance untuk menjual TikTok atau menghadapi larangan total. Selain itu, lembaga pemerintah federal diminta menghapus aplikasi ini dari perangkat resmi.

[RWT]



Berita Lainnya