Daerah
Lulus dari UMKT, Mahasiswa S2 Hukum Ini Siap Buka Praktik Advokat di Kota Asalnya Riau
Kaltimtoday.co, Samarinda - Setelah lulus dari Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Mahasiswa S2 Hukum, Wahyu Friyonanda Riza berencana untuk membuka praktik advokat mandiri di kota asalnya, Riau, Sumatera.
Sebagai salah satu wisudawan terbaik, Wahyu mendapatkan nilai IPK sempurna, yakni 4.00. Nilai tersebut didapatkan atas ketekunannya menjalani perkuliahan di UMKT. Ia juga membocorkan kiat-kiat sukses untuk mencapai nilai yang terbaik itu.
"Tips dari saya, harus rajin mengerjakan tugas. Sering koordinasi dengan dosen, jika mengalami kesulitan," kata Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu memang tertarik di dunia hukum. Salah satu alasan dirinya mengambil jurusan tersebut yakni kesempatan untuk berkontribusi pada keadilan sosial, baik melalui advokasi, penegakan hukum, atau pengembangan kebijakan.
"Sesuai arahan rektor, jangan fokus untuk mencari kerja, tetapi membuka lapangan pekerjaan jauh lebih baik. Rencana saya akan berpraktik sebagai advokat pengacara secara mandiri," ujar Wahyu.
Ia juga ingin membuat terobosan, yakni mendirikan Konsultan Hukum Kemitraan Intiplasma Perkebunan Kelapa Sawit. Konsultan hukum yang berpengalaman dalam urusan inti plasma kelapa sawit dapat memberikan bimbingan dalam menyusun perjanjian kemitraan yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta membantu menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul nantinya.
Kemudian, dirinya juga memberikan pesan khusus kepada seluruh mahasiswa-mahasiswi yang sedang menempuh pendidikan di UMKT.
"Tetap semangat untuk menjalani perkuliahan sampai tuntas, asah kemampuan kalian sesuai dengan potensi masing-masing," sebutnya.
Menurutnya, UMKT merupakan salah satu kampus swasta terbaik, yang memberikan pengalaman serta peningkatan indivual di bidang akademik maupun non akademik.
"Jangan ragu untuk memilih UMKT sebagai tempat kalian menempuh pendidikan. Disini kualitas dosennya terjamin, punya kompetensi dan kualitas yang baik, tidak kalah dengan universitas lainnnya," tutup Wahyu.
[RWT]
Related Posts
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding
- Misran Toni Buka Suara Usai Bebas, Mengaku Dipaksa Mengaku sebagai Pembunuh Russel di Muara Kate









