Internasional

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Resmi Copot Presiden Yoon Suk-yeol, Pilpres Digelar 60 Hari Lagi

Network — Kaltim Today 04 April 2025 10:25
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Resmi Copot Presiden Yoon Suk-yeol, Pilpres Digelar 60 Hari Lagi
Presiden Yoon Suk-yeol. (Korea.net)

SEOUL, Kaltimtoday.co - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan secara resmi memberhentikan Presiden Yoon Suk-yeol dari jabatannya, setelah memutuskan untuk menguatkan pemakzulan yang dijatuhkan oleh parlemen. Putusan bersejarah ini diumumkan pada Jumat (4/4/2025) dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Sementara, Moon Hyung-bae.

Dalam pembacaan putusannya, Moon menyatakan bahwa Yoon telah menyalahgunakan kekuasaan dengan memberlakukan darurat militer secara sepihak pada malam 3 Desember 2024, dengan alasan adanya infiltrasi oleh kekuatan antinegara dan agen Korea Utara dalam pemerintahan.

“Presiden telah mengerahkan militer dan kepolisian untuk membongkar kewenangan institusi konstitusional dan melanggar hak-hak dasar warga negara,” ujar Moon.

Ia menambahkan bahwa tindakan Yoon tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan kepercayaan rakyat.

“Tindakan yang melanggar hukum dan konstitusi ini tidak dapat ditoleransi. Dampak negatif dan efek berantai dari tindakan tersebut sangat besar, dan demi menegakkan kembali tatanan konstitusional, pemberhentian dari jabatan adalah langkah yang lebih bermanfaat dibandingkan dengan biaya politik yang ditimbulkan,” tegasnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini diambil secara bulat oleh seluruh hakim yang terlibat.

Dengan keputusan ini, Korea Selatan secara konstitusional diwajibkan menyelenggarakan pemilihan presiden dalam waktu 60 hari ke depan.

Sebelumnya, dalam rangka upaya penggulingan, sejumlah pejabat militer dan kepolisian Korea Selatan mengungkap bahwa mereka diperintahkan untuk menangkap politisi oposisi dan menggagalkan pemungutan suara di parlemen yang hendak membatalkan pemberlakuan darurat militer.

Penggunaan kekuatan militer secara sepihak oleh Presiden Yoon inilah yang menjadi titik kritis pemakzulan oleh Majelis Nasional, dan kini disahkan secara hukum oleh Mahkamah Konstitusi.

[TOS]



Berita Lainnya