Kaltim

Pengamat Kaltim Kritik Pilkada Lewat DPRD, Sebut Potensi Hidupkan Kembali Orde Baru

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 08 Januari 2026 14:31
Pengamat Kaltim Kritik Pilkada Lewat DPRD, Sebut Potensi Hidupkan Kembali Orde Baru
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Mulawarman, Saipul Bachtiar. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD menjadi di tingkat nasional dan menuai pro dan kontra. Pengamat di Kaltim pun turun memberikan tanggapan terkait rencana mekanisme pemilihan yang disinyalir menurunkan keterlibatan langsung rakyat.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Mulawarman, Saipul Bachtiar menilai bahwa pilkada melalui DPRD, bisa saja mempermudah elite politik dalam mempertahankan dan memusatkan kekuasaan.

Terlebih, sejumlah partai politik telah mendukung wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Alasan yang dikemukakan antara lain efisiensi anggaran, tingginya biaya politik, serta evaluasi terhadap efektivitas pilkada langsung.

"Gagasan tersebut berpotensi menggerus semangat reformasi dan membuka jalan lahirnya praktik politik bergaya Orde Baru," imbuhnya pada Kamis (8/1/2026).

Saipul menjelaskan, sejak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Indonesia telah menegaskan komitmen terhadap pemilihan kepala daerah secara langsung. Namun, dalam rentang waktu sekitar sepuluh tahunan, wacana pengembalian pilkada ke DPRD kerap muncul kembali. Menurutnya, fenomena ini seperti sindrom berulang yang terus kambuh.

“Pilkada langsung adalah salah satu capaian penting reformasi. Kalau dikembalikan ke DPRD, itu sama saja mengkhianati semangat reformasi," tuturnya.

Ia juga menyoroti dukungan sejumlah partai politik terhadap wacana tersebut. Menurutnya, sebagian partai yang mendorong pengembalian pilkada ke DPRD memiliki latar historis yang erat dengan sistem politik Orde Baru. Kondisi ini, kata dia, patut diwaspadai agar tidak terjadi kemunduran demokrasi.

Selain itu, Saipul menilai secara kelembagaan posisi DPRD saat ini belum cukup kuat untuk diberi kewenangan memilih kepala daerah. Ia menyinggung rendahnya tingkat kepuasan publik terhadap kinerja DPRD serta maraknya kasus hukum yang menjerat anggota legislatif daerah.

“DPRD sendiri sedang tidak baik-baik saja. Tingkat kepercayaan publik rendah, banyak kasus hukum, dan fungsi pengawasan sering tidak berjalan maksimal. Kalau kewenangan pilkada dikembalikan ke DPRD, ini justru berpotensi menambah masalah,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah dan DPR perlu berhati-hati dalam merespons wacana tersebut. Menurutnya, penguatan demokrasi lokal seharusnya dilakukan dengan memperbaiki kualitas pilkada langsung, bukan dengan menarik kembali hak pilih rakyat.

“Yang perlu dibenahi adalah kualitas demokrasi dan tata kelola pilkada, bukan justru mencabut hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung,” tutupnya.

[RWT]



Berita Lainnya