Opini

Maklumat Kapolri Bentuk Pengkerdilkan Demokrasi dan Langgar Konstitusi

Kaltim Today
04 Januari 2021 15:02
Maklumat Kapolri Bentuk Pengkerdilkan Demokrasi dan Langgar Konstitusi

Oleh: Sandi Dwi Cahyono, S.H (Ketua Harian Lembaga Bantuan Hukum Mahakam Justitia)

Pemerintah telah resmi melarang berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI), melalui Surat Keputusan Bersama yang disusun oleh enam Pejabat Tinggi Negara setara Menteri yaitu, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pada 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Prof. Mahfud MD dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual dari Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020) mengatakan bahwa,:

“FPI secara de jure telah bubar secara ormas sejak 21 Juni 2019, karena FPI tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai ormas”.

Mengapa ormas harus berbadan hukum? Karena dalam hukum, subyek hukum hanya ada dua yaitu person dan recht person. Ia memiliki kewajiban. Ormas yang tidak berbadan hukum tidak dapat mewakili anggotanya di hadapan hukum.

Kendati demikian, penghentian kegiatan FPI bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, karena pada dasarnya kebebasan berserikat dan berkumpul telah dijamin oleh Pasal 28 Konstitusi. Walaupun secara konseptual Undang-Undang Ormas Nomor 16/2017, memungkinkan pemerintah untuk membubarkan organisasi secara sepihak tanpa melalui proses peradilan, penggunaan UU Ormas untuk membubarkan organisasi secara sepihak jelas bertantangan dengan prinsip negara hukum yang mengutamakan perlindungan hak-hak warga negaranya, dalam hal ini kegiatan berkumpul dan berserikat.

Guna menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama tersebut, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral Pol. Idham Aziz menerbitkan maklumat Nomor Mak/1/I/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada Jum’at (1/1/2021).

Poin penting yang menimbulkan kegaduhan dalam maklumat tersebut yaitu pada pasal 2d yang memuat larangan bagi masyarakat untuk mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. Bilamana ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka Polri wajib menindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelarangan tersebut merupakan bentuk pengkerdilan terhadap demokrasi dan berpotensi melanggar konstitusi, karena dianggap membatasi hak asasi manusia sebagaimana termuat pada Pasal 28F UUD 1945. Termasuk akses terhadap internet merupakan hak atas informasi yang dilindungi oleh konstitusi dan peraturan lainnya seperti pasal 14 Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, mengelola, memiliki, menyimpan, mengolah, menyampaikan informasi, berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

Perlindungan hak yang dimiliki oleh setiap orang, turut melekat juga pada dirinya ketika mereka sedang online. Hal tersebut diperkuat dengan Resolusi 73/27 Majelis Umum PBB pada 2018, sebagai sumber Hukum Internasional yang memiliki kekutauan hukum mengikat yang mengingatkan pentingnya penghormatan hak asasi manusia dan kebebasan dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Selanjutnya, dasar hukum Maklumat Kapolri tidaklah kuat, hanya didasarkan pada Surat Keputusan Bersama Menteri dan Kepala Lembaga Pemerintahan saja, jauh dari persyaratan yang diatur hukum. Surat Keputusan Bersama pada dasarnya merupakan suatu penetapan dan produk administasi yang berbentuk keputusan, sehingga muatan normanya bersifat individual, konkrit dan final. Seyogyanya, Maklumat tersebut hanya berlaku terhadap anggota Polri saja, idak untuk seluruh masyarakat Indonesia karena materinya berisi larangan dan pembatasan hak-hak publik, yang seharusnya diatur melalui Undang-Undang.

Walaupun terdapat pembatasan terhadap hak asasi manusia, sebagaimana telah diatur dalam pasal 28J ayat (2) UUD 1945, namun pembatasan tersebut tidak boleh diskriminatif, menghambat atau bahkan menghilangkan secara sah kesempatan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Dalam sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi selaku The Guardians of the Constitution and the Interpretation of Constitution, MK telah menetapkan pendirian terhadap tafsir Pasal 28J (2):

[irp posts="25190" name="Law Enforcement Berstigmakan Extra Judicial Killing?"]

“HAM dapat dibatasi dengan syarat yaitu; pertama, diatur dalam Undang-Undang. Kedua, didasarkan atas alasan-alasan yang sangat kuat, masuk akal dan proporsional serta tidak berlebihan. Ketiga, dilakukan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain. Kempat, memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis. Kelima, tidak diskriminatif. Keenam, tidak menghambat atau menghilangkan secara tidak sah hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Terakhir, ketujuh, berkait dengan hak pilih, pembatasan berdasarkan atas pertimbangan ketidakcakapan.

Sehingga baiknya Polri untuk memperbarui Maklumat atau mencabut ketentuan poin 2d, agar tindakan hukum yang dilakukan oleh polisi sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.

Hukum yang adil akan melindungi hak-hak warga dan mencegah berkembangnya negara kekuasaan.(*)

*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co


Related Posts


Berita Lainnya