Daerah

Marak Perampasan Wilayah dan Kriminalisasi, AMAN Kaltim Desak Pemerintah Sahkan RUU Masyarakat Adat

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 22 Februari 2024 20:33
Marak Perampasan Wilayah dan Kriminalisasi, AMAN Kaltim Desak Pemerintah Sahkan RUU Masyarakat Adat
Konferensi pers AMAN Kaltim terkait desakan terhadap pemerintah untuk secepatnya mengesahkan RUU Masyarakat Adat. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Maraknya perampasan wilayah dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur mendesak pemerintah untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat secepatnya.

AMAN Kaltim telah melakukan konferensi pers bersama LBH Samarinda, juga rekan media untuk menyuarakan pernyataan tegas terhadap terhambatnya pengesahan RUU Masyarakat Adat. Acara tersebut diselenggarakan di Rumah AMAN Kaltim, pada Kamis (22/02/2024), pukul 17.00 WITA.

"Pengurus besar AMAN di Jakarta, telah melakukan gugatan terhadap presiden dan DPR RI, terkait mandeknya RUU Masyarakat Adat yang tak kunjung disahkan," ujar Ketua AMAN Kaltim, Saiduani Nyuk.

Duan mengatakan, sudah banyak kasus yang terjadi terkait perampasan wilayah dan sejumlah kriminalisasi, terhadap ratusan masyarakat adat.

"Ada sebanyak 301 kasus perampasan wilayah seluas 8,5 juta hektar, juga 672 kriminalisasi terhadap masyarakat adat," tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga memberikan pesan khusus terhadap Presiden Jokowi, atas janjinya dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat. Sebab, regulasi tersebut mampu melindungi masyarakat adat sekaligus mencegah konflik, termasuk soal lahan wilayahnya.

"Jika tidak segera disahkan, maka dia mengkhianati, membodohi, juga melakukan pembohongan publik kepada masyarakat adat," ujarnya.

Sementara itu, Direktur LBH Samarinda Fathul Huda menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat harus dikawal sampai terjadi pengesahan pada akhirnya. Ia menilai, hal ini menyangkut hidup masyarakat adat itu sendiri.

"Kami ingin masyarakat adat dilibatkan dari awal, mulai dari perumusan hingga pengesahan RUU Masyarakat Adat. Pesan ini ditujukan kepada presiden dan juga DPR," jelasnya.

"Jangan sampai, langsung disahkan begitu saja, namun tidak berdampak sama sekali terhadap masyarakat yang terdampak," tambahnya.

Melalui catatan LBH Samarinda beberapa tahun terakhir, Fathul menyebut ada sejumlah kriminalisasi terhadap masyarakat adat di wilayah Kalimantan Timur. 

“Ada 12 orang ditangkap dan dijadikan tersangka, karena mempertahankan ruang hidupnya di daerah Kampung Dingin, Kubar. Ada juga warga Desa Telemow, Penajam Paser Utara, yang mendapat kriminalisasi juga intimidasi, saat mempertahankan lahannya dari PT ICHI Kartika Utama," tandasnya.

Sebagai pernyataan sikap terhadap mandeknya pengesahan RUU Masyarakat Adat, AMAN Kaltim menyuarakan empat poin tuntutan di antaranya:

  1. Mendesak PTUN Jakarta untuk mengabulkan gugatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) terkait permohonan pengesahan RUU Masyarakat Adat Kepada Presiden dan DPR RI.
  2. Mendesak Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat adat serta mengambil langkah kontrit untuk memulihkan hak-hak masyarakat adat yang selama ini didiskriminalisasi.
  3. Mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan percepatan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
  4. Menghentikan segala bentuk pembangunan ataupun investasi yang mengancam ruang hidup masyarakat adat.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya