Advertorial
Inakaz Siap Hadirkan Ojol Lokal, Pemprov Kaltim Sambut Positif

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan apresiasi kepada perusahaan yang siap mengembangkan aplikasi ojek online (ojol) lokal sebagai bentuk kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu yang menunjukkan komitmen adalah PT Inakaz Citra Niaga Internasional. Perusahaan ini menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dengan Pemprov Kaltim melalui pengembangan layanan transportasi daring berbasis aplikasi lokal.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyambut langsung kehadiran Komisaris PT Inakaz Citra Niaga Internasional, Jonathan dan Pramono, dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Wakil Gubernur, Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (6/8/2025).
“Inakaz menawarkan program kerja sama yang potensial. Pemprov Kaltim terbuka, namun akan kami kaji terlebih dahulu bersama instansi terkait. Yang pasti, kami mendukung inisiatif yang bisa memperkuat PAD dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Seno Aji.
Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap penjajakan dan pengkajian kerja sama dengan BUMD atau entitas lokal lainnya untuk pengelolaan aplikasi ojol tersebut.
“Harapannya, jika kerja sama ini terwujud, perusahaan benar-benar dapat memberikan layanan transportasi online yang berkualitas dan berdampak positif bagi daerah,” lanjutnya.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Irhamsyah, serta perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.
[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Related Posts
- Coaching Clinic Bareng Legenda, Bayan Open 2025 Jadi Magnet Pembinaan Atlet Muda
- Hadir di PKKMB Unmul 2025, Seno Aji Minta Kampus Tak Naikkan UKT Supaya Benar-Benar Gratis
- Kucurkan Dana Hibah hingga Rp13,5 Miliar untuk Gerakan Pramuka, Dispora Kaltim Tegaskan Komitmen Pembinaan Pemuda
- Sambut HUT ke-80 RI, Kesbangpol Kaltim Bagikan 7.000 Bendera Merah Putih Secara Gratis
- BKD Kaltim Klarifikasi Soal Izin Belajar ASN: Bukan Penolakan, Syarat Harus Dipenuhi