Advertorial
Masa Jabatan Diperpanjang, Pemerintah Dorong Efektivitas Pelaksanaan Program
Kaltimtoday.co, Penajam - Penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih bagi para kepala desa untuk menjalankan program kerja mereka dengan lebih maksimal.
Langkah ini tidak hanya merupakan respons terhadap tuntutan para kepala desa, tetapi juga merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa pembangunan di tingkat desa dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tita Deritayati, menjelaskan bahwa penambahan masa jabatan ini juga merupakan bagian dari tuntutan yang disampaikan oleh kepala desa kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di pusat.
"Ini kan juga tuntutan pada saat memang ada waktu itu dari pihak DPR yang ada di pusat dan itu tuntutan memang keinginan daripada, mereka (para kades)," ungkap Tita.
Dengan masa jabatan yang lebih panjang, diharapkan kepala desa dapat memiliki waktu yang cukup untuk merealisasikan visi dan misi mereka, serta memberikan dampak positif bagi pembangunan desa.
Penambahan masa jabatan ini juga diharapkan dapat memberikan peluang bagi kepala desa untuk melaksanakan program kerja mereka dengan lebih maksimal. Menurut Tita, para kepala desa sering kali merasa bahwa masa jabatan 6 tahun belum cukup untuk melakukan banyak hal dan mencapai hasil yang diinginkan.
"Mungkin harapannya kades itu bisa maksimal dalam melaksanakan program kerjanya, mungkin dengan waktu 6 tahun itu belum bisa terlalu banyak berbuat gitu kan," jelasnya.
Dengan adanya tambahan waktu 2 tahun, kepala desa diharapkan dapat lebih fokus dalam menjalankan program-program yang telah direncanakan, serta menyelesaikan proyek-proyek yang membutuhkan waktu lebih lama untuk direalisasikan.
Proses menjadi kepala desa bukanlah hal yang mudah, dan para kepala desa sering kali harus menghadapi berbagai tantangan dan pengorbanan. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, diharapkan kepala desa dapat memanfaatkan waktu yang ada untuk memberikan kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat dan pembangunan desa.
"Karena kan mereka dengan untuk menjadi kepala desa kan enggak mudah banyak hal yang harus dikeluarkan artinya ya harus dilakukan," tambah Tita.
Dalam konteks ini, masa jabatan 8 tahun memberikan peluang bagi kepala desa untuk bekerja dengan lebih efektif dan mencapai hasil yang lebih optimal.
[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Makmur Marbun Resmikan Pelatihan Awal Masa Jabatan Kepala Desa 2024
- Otorita IKN Jalin Kerja Sama dengan Yayasan Arsari Kembangkan Pusat Suaka Orangutan di PPU
- Dilantik jadi Kades Sepaso Selatan, Bambang Sugiarto Janji Perjuangkan Angkatan Kerja dan Perbaikan Infrastruktur Desa
- Reses di Desa Kerta Bumi Paser, Andi Faisal Assegaf Terima Keluhan Soal Infrastruktur Jalan hingga Sarana Prasarana Keagamaan
- Polda Kaltim Ringkus Pengecer Sabu di Kawasan IKN