Daerah

193 Kepala Desa di Kukar Dapat Penambahan Masa Jabatan Jadi 8 Tahun

Supri Yadha — Kaltim Today 07 September 2024 15:19
193 Kepala Desa di Kukar Dapat Penambahan Masa Jabatan Jadi 8 Tahun
Pengukuhan penambahan masa jabatan kepala desa di Kukar.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Ratusan kepala desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapatkan penambahan masa jabatan. Hal tersebut berdasarkan UU Nomor 3/2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6/2014 tentang desa.

Peraturan baru yang berlaku bagi kepala desa diantaranya, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun, dan hanya boleh menjabat selama dua periode. Lalu, calon kades bisa menang Pilkades tanpa pemilihan jika menjadi calon tunggal.

Sebanyak 193 kades dikukuhkan oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, pada 6 September 2024, kemarin. Dia mengatakan, pengukuhan masa jabatan sebagai tindak lanjut dari perubahan UU, dan surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Tentang penegasan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan BPD, pertama kepala desa, nanti minggu depan akan kita lanjutkan pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa,” ujar Edi Damansyah.

Ia berharap penambahan masa jabatan juga diiringi dengan fungsi dan tugasnya bisa lebih dimaksimalkan. Edi Damansyah juga mengaku bangga dengan hasil yang telah diraih 193 desa di Kukar.

Khususnya yang berkaitan dengan Indeks Desa Membangun (IDM). Saat ini di Kukar sudah tidak ada lagi kategori desa sangat tertinggal, dan desa tertinggal.

“Saat ini itu kategorinya desa berkembang, maju dan mandiri, hal ini tidak terlepas dari sinergitas seluruh komponen yang ada, seperti BPD juga komponen masyarakat dalam hal ini para ketua RT, serta kinerja kepala desa yang baik,” ujarnya.

Edi mengapresiasi sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah daerah bersama pemeritahan desa yang telah berjalan dengan baik. Khususnya pelaksanaan implementasi 23 program Dedikasi Kukar Idaman.

“Harapan saya, yang sudah berhasil dan baik ini saya titipkan kepada para kepala desa untuk menjaganya dan untuk melanjutkannya,” tandasnya.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya