Advertorial

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Peluang Maksimalkan Pembangunan Desa

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 18 September 2024 16:16
Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Peluang Maksimalkan Pembangunan Desa
Ilustrasi pelantikan kepala desa. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Penajam - Undang-Undang Desa terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, telah mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Kebijakan ini memberikan waktu lebih bagi para kepala desa untuk menjalankan program-program pembangunan yang membutuhkan waktu dan perencanaan jangka panjang. 

Penambahan masa jabatan ini bukan hanya sekadar perubahan administratif, tetapi merupakan upaya nyata untuk memungkinkan kepala desa lebih optimal dalam menjalankan tugasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tita Deritayati, mengungkapkan bahwa perpanjangan masa jabatan ini memang sudah menjadi aspirasi para kepala desa dan mendapatkan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

"Jadi kalau 6 tahun itu mungkin belum banyak yang bisa mereka buat, akhirnya mereka berharap bisa lebih maksimal minta diperpanjang 8 tahun," jelas Tita. 

Dengan waktu tambahan ini, kepala desa diharapkan mampu merencanakan dan merealisasikan program yang selama ini terkendala oleh keterbatasan masa jabatan. Selama ini, masa jabatan kepala desa yang hanya 6 tahun dianggap kurang memadai untuk menyelesaikan berbagai program dan proyek pembangunan di desa. 

Banyak kepala desa merasa bahwa waktu tersebut tidak cukup untuk membawa perubahan yang berarti. Dengan perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun, diharapkan kepala desa memiliki cukup waktu untuk merancang, melaksanakan, dan menyelesaikan program kerja dengan lebih baik.

Selain itu, penambahan masa jabatan ini juga dapat memberikan dampak positif dalam hal konsistensi kebijakan dan program kerja di tingkat desa. Selama ini, perubahan kepala desa setiap 6 tahun sekali sering kali menyebabkan terputusnya program kerja yang sudah berjalan. 

Dengan masa jabatan 8 tahun, kepala desa memiliki waktu yang lebih lama untuk memastikan program kerja mereka bisa berjalan secara berkesinambungan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Tita menjelaskan bahwa perubahan ini juga memberikan fleksibilitas bagi kepala desa untuk fokus pada pembangunan desa. Mereka dapat lebih leluasa merencanakan program yang membutuhkan waktu lebih lama untuk diselesaikan. 

"Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, harapannya kepala desa bisa lebih maksimal dalam melaksanakan program kerja mereka," kata Tita. 

Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kepala desa memiliki kesempatan untuk lebih mendalami permasalahan di desa, mencari solusi yang tepat, dan menerapkan program yang dapat memberikan dampak jangka panjang.

Namun, meskipun masa jabatan diperpanjang, aturan terkait pencalonan tetap mempertahankan batasan bahwa kepala desa hanya dapat mencalonkan diri dua kali. Artinya, dengan masa jabatan 8 tahun ini, seorang kepala desa maksimal dapat menjabat selama 16 tahun. 

"Hitungannya sama sebenarnya hanya kalau yang dulu kan 6 tahun tapi bisa tiga kali. Tapi secara detailnya lagi itu dijelasin undang-undang itu," tandas Tita.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya