Nasional

Masih Terkendala Regulasi, Program Pembelian Tanah di IKN Menyurutkan Minat Investor China

Diah Putri — Kaltim Today 25 Mei 2023 15:01
Masih Terkendala Regulasi, Program Pembelian Tanah di IKN Menyurutkan Minat Investor China
Rancangan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. (Sumber: ikn.go.id)

Kaltimtoday.co - Minat perusahaan China berinvestasi di IKN Nusantara dikatakan cukup tinggi. Namun, tingginya minat tidak sejalan dengan regulasi investasi yang masih terkendala. 

Teddy Sugianto selaku Ketua Umum Perhimpunan Indoenesia Tionghoa (INTI) mengatakan, sejumlah investor China memiliki kekhawatiran terhadap regulasi yang berlaku. Pasalnya, aturan investasi di IKN masih belum jelas, terutama aturan jual beli tanah.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Peraturan tersebut juga tidak menjelaskan secara spesifik mekanisme pembelian tanah oleh investor, khususnya investor asing. 

Pada pasal 20 dalam peraturan tersebut disebut bahwa Warga Negara Asing (WNA) dapat memiliki hak guna tanah di IKN untuk jangka waktu paling lama 80 tahun. Artinya, orang asing bisa membangun rumah di IKN, tapi kepemilikan tanah tetap di menjadi milik negara.

WNA bisa memiliki hak pakai tersebut dan memperbarui haknya hingga 30 tahun. WNA juga memiliki pilihan untuk memperpanjang hak satu kali untuk jangka waktu 20 tahun. 

Teddy mengaku tidak bisa menjelaskan aturan tersebut kepada investor China. Sementara itu, para menteri belum bisa menjelaskan dengan tegas terkait status kepemilikan tanah jika investor menanamkan modalnya di IKN. 

“Mereka mengatakan ada hak pengelolaan selama 100 tahun. Setelah 100 tahun, apakah tanah itu harus dikembalikan ke pemerintah atau bisa diperpanjang? Banyak yang menanyakan hal ini.” ujar Teddy, dikutip dari Suara.com (25/5/2023).

Teddy juga mengungkapkan keprihatinan lain terkait pemilihan umum 2024 (Pemilu). Dia mengimbau para pengusaha untuk tidak terlibat dalam urusan politik dalam negeri. Namun, Teddy mengakui jika memang stabilitas politik bisa mempengaruhi dunia usaha. Alhasil, kondisi politik bisa memengaruhi bisnis, termasuk berinvestasi di IKN.

Bahlil Lahadalia selaku Menteri Investasi mengatakan, pemerintah sedang merumuskan skema pembelian tanah IKN bagi investor untuk mendukung pelaksanaan investasi di IKN.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya