PPU

Masih Urus Covid-19, AGM Terbitkan Aturan Baru Terkait PPKM Mikro di PPU

Kaltim Today
05 Juli 2021 19:03
Masih Urus Covid-19, AGM Terbitkan Aturan Baru Terkait PPKM Mikro di PPU
Rapat koordinasi antisipasi peningkatan kasus Covid-19 serta efektivitas pelaksanaan PPKM Mikro di PPU. (Foto: Diskominfo PPU)

Kaltimtoday.co, Penajam – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 PPU menggelar rapat koordinasi antisipasi peningkatan kasus positif Covid-19 dan variannya, serta efektivitas pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di wilayah PPU.

Rapat koordinasi itu digelar dalam rangka pencegahan, pengendalian, dan penanganan pandemi Covid-19 di PPU yang hingga saat ini semakin tidak terkendali.

Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat lantai satu kantor Bupati PPU pada Senin, (5/7/2021).

”Rapat ini dilaksanakan dalam rangka mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14/2021 yang terbit pada 21 Juni 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,” terang Plt Sekretaris Daerah PPU, Muliadi.

Pada kesempatan ini, Muliadi membuka sekaligus memimpin rapat yang dihadiri oleh Dandim 0913/PPU Letkol Inf Dharmawan Stetyo Nugroho, Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan, perwakilan Kejaksaan Negeri PPU, asisten, kepala dinas, camat, lurah, serta kepala desa se-PPU.

Muliadi menegaskan, dalam rangka pencegahan, pengendalian dan penanganan Covid-19, Pemkab PPU menetapkan penguatan terhadap pelaksanaan PPKM berbasis Mikro.

”Semua lingkungan tempat tinggal masyarakat seperti Rukun tetangga (RT) atau kompleks perumahan wajib memiliki Satgas Siaga dan Kewaspadaan Covid-19 untuk lingkungan tempat tinggal masing-masing,“ ungkapnya.

Pemkab PPU juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati PPU 300/205/PEM tentang Penguatan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease-2019 di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Hal itu juga sebagai tindak lanjut atas instruksi Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 14/2021 tentang Pembedakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Untuk Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disase-2019 di Kaltim, yang terbit pada 2 Juli 2021.

Keputusan PPKM di PPU ini ditegaskan Muliadi sebagai bentuk perhatian Pemkab PPU terhadap masyarakat. Pasalnya, pekan lalu ramai mengenai pernyataan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud yang enggan mengurusi lagi perihal pandemi Covid-19 di PPU.

Hingga berita ini diturunkan, berdasarkan data Satgas Covid-19 PPU, tercatat total kasus sebanyak 1.525. Dengan rincian dirawat sebanyak 22 pasien, isolasi mandiri sebanyak 148 pasien, meninggal dunia sebanyak 62 orang, dan pasien sembuh sejumlah 1.293.

Link download: Surat Edaran Bupati PPU tentang PPKM Mikro

[ALF | ADV DISKOMINFO PPU]



Berita Lainnya