Daerah
Melalui PPID, Diskominfo PPU Harap Keterbukaan Informasi Desa Meningkat
Kaltimtoday, Penajam - Dinas Komunikasi dan Informatika Penajam Paser Utara (Diskominfo PPU) menggelar sosialisasi pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa se-Kecamatan Babulu. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Babulu pada Rabu (23/8/23) diharapkan dapat meningkatkan keterbukaan informasi di desa.
Kepala Bidang Informasi, Komunikasi Publik dan Kehumasan Diskominfo PPU, Siswanto menuturkan, agenda ini dalam rangka menjadikan PPU sebagai kabupaten informatif. Utamanya PPU merupakan daerah yang ditunjuk sebagai Ibu Kota Negara (IKN), sehingga perlu meningkatkan pelayanan informasi publik.
“Didasari oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mana badan publik harus transparan dalam hal rencana pembuatan kebijakan publik, proses yang dilakukan, penetapan program kebijakan publik, hingga alasan diambilnya sebuah kebijakan. Keterbukaan informasi ini juga harus dilakukan oleh lembaga publik termasuk lingkup Pemerintahan Desa,” terangnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Kecamatan babulu, Sajiran menyampaikan bahwa keterbukaan informasi juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dalam hal ini diakomodir melalui PPID Desa.
”Maka dari itu, Pemerintah Desa harus memperhatikan perihal kearsipannya yang menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik. Dengan demikian, masyarakat ataupun Pemerintah Desa akan mendapat manfaat seperti adanya transparansi dan akuntabilitas Badan Publik, serta terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Koordinator Bidang Pelayanan, Pengelolaan dan Klasifikasi Informasi PPID Kabupaten PPU Roinald Pagayang menegaskan bahwa, setiap Badan Publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib menyediakan, membuka, dan memberikan Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana, kecuali Informasi yang dikecualikan.
”Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Pemerintah Desa harus menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Selain itu Pemerintah Desa harus membangun dan mengembangkan sistem penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik,” sampainya.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Badan Publik.
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
”Setelah ini harapannya Kepala Desa bisa segera membentuk SK Pengurus PPID Desa masing-masing. Selain itu,juga perlu menerbitkan Perdes mengenai keterbukaan informasi publik di Desa,” lanjutnya.
[ALF | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Masjid Negara IKN Siap Digunakan untuk Salat Idulfitri 2025, Kapasitas Capai 60.000 Jemaah
- Sudah Serap Anggaran Rp 836 Miliar, Bendungan Sepaku Semoi Belum BIsa Suplai Air ke IKN
- OIKN Jelaskan Penyebab dan Upaya Penanganan Banjir di Sepaku
- Desa Loh Sumber Dorong Regenerasi Petani Muda untuk Hadapi Persaingan Era IKN
- Wandi Sebut Dapil IV Siap Jadi Penyangga Pangan Utama untuk IKN