Nasional

Mendikdasmen Minta Dedi Mulyadi Tinjau Ulang Kebijakan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.00

Network — Kaltim Today 04 Juni 2025 10:16
Mendikdasmen Minta Dedi Mulyadi Tinjau Ulang Kebijakan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.00
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. (Beritasatu.com)

Jakarta, Kaltimtoday.co - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait penyelenggaraan pendidikan di tingkat dasar dan menengah harus selaras dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, termasuk mengenai jam belajar dan hari sekolah.

Penegasan ini disampaikan menyusul kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang mewajibkan siswa masuk sekolah lebih pagi, yakni pukul 06.00 WIB, serta pembatasan hari belajar hanya dari Senin hingga Jumat.

Abdul Mu’ti mengingatkan bahwa regulasi pendidikan telah diatur secara nasional oleh Kementerian Pendidikan, termasuk durasi dan hari efektif belajar. Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak bisa mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan standar tersebut.

“Ini bukan sekadar soal jam masuk sekolah. Ada aturan nasional mengenai durasi dan hari belajar yang perlu diikuti. Kebijakan daerah sebaiknya tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut,” ujar Mu’ti saat menghadiri Penganugerahan Penghargaan Mendikdasmen di Jakarta. 

Ia menambahkan bahwa semua pihak, baik pemerintah provinsi, kabupaten, maupun kota, wajib menyusun kebijakan pendidikan yang merujuk pada standar nasional guna menjamin kualitas dan kenyamanan proses pembelajaran.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 51/PA.03/Disdik yang menetapkan aturan baru mengenai jam masuk sekolah pukul 06.00 WIB untuk semua jenjang pendidikan dasar dan menengah di Jawa Barat. Selain itu, ia juga menerapkan jam malam bagi pelajar mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB untuk membatasi aktivitas siswa di luar rumah.

Kebijakan ini rencananya mulai diterapkan pada Juni 2025 dan diminta untuk diberlakukan hingga ke tingkat kecamatan dan desa oleh bupati serta wali kota se-Jawa Barat.

Namun demikian, Mendikdasmen menilai bahwa perubahan jam belajar dan jam malam tersebut harus dikaji secara komprehensif agar tidak mengganggu kesehatan dan efektivitas belajar siswa.

“Pemerintah daerah diharapkan mengevaluasi kembali kebijakan yang dibuat. Harmonisasi dengan kebijakan pusat penting agar kualitas pendidikan tetap terjaga,” tegasnya.

Dengan pernyataan ini, Kementerian Pendidikan berharap agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat melakukan penyesuaian atas kebijakan jam masuk sekolah dan jam malam siswa, sehingga tetap sesuai dengan regulasi pusat dan tidak mengganggu proses belajar-mengajar yang efektif.

Penyesuaian tersebut juga diharapkan mampu mempertahankan standar nasional pendidikan sekaligus menjaga kesejahteraan dan kesehatan para peserta didik.

[RWT] 



Berita Lainnya