Opini

Mengais Keadilan Hukum di Bumi Pertiwi

Kaltim Today
22 Juni 2020 11:02
Mengais Keadilan Hukum di Bumi Pertiwi

Oleh : Diah Winarni, S.Kom (Praktisi Pendidikan/Guru di Tangerang Banten)

Lembaran luka satu per satu terkuak, kasus demi kasus sepertinya enggan bersahabat dengan rakyat. Hukum di negeri ini terus tumpul ke atas dan tajam menghujam ke bawah. Entah kapan rakyat bisa bernafas lega meminta keadilannya, hingga raga terus mengais kewarasan kepada penguasa. Hukum di negeri ini rasanya terus berjalan layaknya permainan, yang salah bisa jadi benar, ataupun sebaliknya. Sekalipun rakyat menagih kebenaran.

Ingatkah kita kasus Novel Baswedan pada 2017 lalu, dengan kasus penyiraman air keras yang mengenai bagian wajah hingga terkena bola matanya. Kasus beliau menjadi sangat krusial karena beliau mengalami penganiayaan tersebut saat berstatus petugas negara yang sedang menjalankan tugasnya dalam rangka pemberantasan korupsi yang menjadi penyakit akut di negeri ini.

Kasusnya terkatung-katung hingga 2020 ini, sekalipun akhirnya ditetapkan juga hukuman bagi kedua pelaku. Namun permainan politik kotor serta konspirasi jahat ikut mewarnai jalannya proses hukum. Rasanya janggal mendengar alasan sang Jaksa yang mengatakan bahwa pelaku tidak sengaja menyiramkan air keras di area wajah Novel Baswedan. Perlu diketahui penyiraman air keras tersebut melukai bola mata sebelah kiri hingga mengalami kerusakan permanen, dan mata sebelah kanannya berfungsi 60% saja. Dan ajaibnya, pelaku hanya dihadiahi hukuman satu tahun penjara dipotong masa tahanan.

Menariknya, kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan ini diketahui, bahwa dua pelaku tersebut adalah polisi aktif di lembaga Polri. Lebih tak masuk akal adalah apa yang disampaikan tim pengacara dari Divisi Hukum Polri yang mengatakan kerusakan pada mata Novel Baswedan adalah kesalahan penanganan medis, bukan akibat langsung dari penyiraman. Sekalipun kasus ini masuk kategori  penganiayaan berat, namun hukumannya di luar nalar dan logika. Ya, hukum di negeri ini telah dijadikan sebagai alat kepentingan politik, sehingga wajar hasilnya sangat dirasa jauh dari keadilan.

Namun, bagi Novel Baswedan, ia sudah merelakan kasus ini dan meminta agar kedua pelaku yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir tidak usah dipenjara, karena ia yakin bukan mereka pelaku sebenarnya, ia juga pasrah dengan keadilan di Indonesia yang belum berpihak pada kebenaran. 

Hukum di negeri demokrasi layaknya perseteruan hitam vesus putih yang tak akan pernah usai, terlalu banyak yang menunggangi kepentingan politik yang ingin bebas dari perangkat hukum di Indonesia, membayar kejahatan dengan materi dan selesai tanpa dihukumi, terlalu menyakitkan berharap pada hukum rimba yang berkiblat pada pemilik kekayaan, tanpa memiliki hati nurani. Akankah kita terus berharap pada kejanggalan hukum manusia? Yang dibuat sesuai pesanan kepentingan?. Kasus Novel Baswedan contoh nyata betapa buruknya peradilan di alam demokrasi. 

Keadilan dalam Islam sungguh merupakan keniscayaan, silang sengketa sangat jelas diselesaikan, bukan dengan hukum buatan manusia, melainkan mengacu pada hukum dari Allah SWT.

Bagi seorang muslim, Allah adalah ahkamul hakimin alias sebaik-baik pemberi ketetapan hukum. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Bukankah Allah adalah sebaik-baik pemberi ketetapan hukum?” (QS. At-Tiin: 8).

Kasus yang terjadi pada Novel Baswedan dapat diselesaikan di dalam Islam, kerusakan salah satu organ tubuh manusia dikategorikan sebagai sanksi jinayat,  yang mewajibkan diyat sesuai kadar yang ditetapkan syariat Islam.

Untuk satu biji mata dikenakan ½ diyat. Ini didasarkan pada sabda Rasulullah Saw., “Pada dua biji mata dikenakan diyat.”

Dalam riwayat Imam Malik dalam Muwattha’, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga besabda, “Pada satu biji mata, diyat-nya 50 ekor unta.”

Sistem sanksi dalam Islam memilki dua fungsi, yaitu sebagai zawajir, mencegah orang-orang berbuat kriminal dan dosa. Kedua, sebagai jawabir, penebus dosa atas dosa dan siksaannya di akhirat kelak. Dua fungsi ini membuktikan betapa Islam begitu menghargai dan menjaga nyawa, jiwa, anggota badan, harta, rasa aman, dan keadilan. Maka berharaplah dengan hukum yang berasal dari Allah SWT, maka keadilan sejatinya akan didapatkan. Wallahu'alam.(*)

*) Opini penulis ini adalah tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co


Related Posts


Berita Lainnya