Nasional
Mengenal Sistem PPPK Part Time, Pengganti Tenaga Honorer yang Dihapus DPR
Kaltimtoday.co - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sempat mengumumkan akan adanya penghapusan pegawai honorer. Pembahasan ini tertuang dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Wacana DPR menghapus honorer diganti dengan mengubahnya menjadi PPPK Part Time atau paruh waktu. Perubahan akan mulai berlaku pada 28 November 2023 mendatang.
Penggantian ini masih membuat bingung sejumlah masyarakat termasuk para tenaga honorer. Lantas, apa itu PPPK Part Time? Simak informasi lengkapnya di bawah ini!
Apa itu PPPK Part Time?
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menjelaskan PPPK Part Time merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu yang hanya bekerja selama 4 (empat) jam per harinya.
Hal ini berbeda dengan ASN yang bekerja penuh waktu selama 8 (delapan) jam per hari.
Sebab adanya PPPK Part Time
Penghapusan honorer dilakukan sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Pasal 99 PP Nomor 49 Tahun 2018. Dimana kedepannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.
Dicetusnya PPPK Part Time sebagai bentuk solusi atas pembengkakan jumlah tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.
Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB menyampaikan jika jumlah tenaga non-ASN di seluruh Indonesia mencapai 2,3 juta orang. Ia juga menambahkan bahwa standar jumlah tenaga non-ASN seharusnya dibatasi hanya sampai pada angka 400.000 orang.
Namun, faktanya berbalik dengan data eksisting yang ada. Ia khawatir akan timbulnya PHK massal terhadap jutaan tenaga non-ASN melalui rancangan RUU ASN oleh DPR untuk penggantian sistem tenaga honorer.
Oleh sebab itu, terciptalah PPPK Part Time yang menjadi solusi jalan tengah dalam mengatasi lonjakan jumlah tenaga non-ASN, sekaligus mempertahankan karir para pekerja honorer.
Gaji PPPK Part Time
Guspardi Gaus, Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Komisi II DPR menyebutkan, nantinya akan ada PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Dimana, PPPK Golongan IX dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp2,96 juta di luar tunjangan.
Sementara, sistem gaji PPPK Part Time sampai saat ini masih belum ada ketentuan pasti yang mengatur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- DPR Pastikan Tidak Ada Pengesahan Diam-Diam untuk RUU Pilkada
- Revisi UU Pilkada Batal, Wakil Ketua DPR Sebut Tetap Berlaku Putusan MK
- Berita Terkini! DPR Tunda Sidang Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada, Ini Alasannya
- Indonesia Gaungkan “Peringatan Darurat”, Ini Asal Usul Video Garuda Berlatar Biru yang Rilis Sejak 2 Tahun Lalu
- PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur dari Seluruh Dakwaan, Keluarga Korban Sebut Tidak Adil!