Opini
Menjelang Penetapan Daftar Calon Tetap: Antisipasi Potensi Sengketa dan Mengawal Proses Verifikasi
Oleh: Budi Wibowo, SE, (Koordinator Daerah Kutai Timur Akademi Pemilu Dan Demokrasi)
SEBAGAI warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya, kita semua tahu bahwa saat ini tahapan Pemilu Serentak 2024 sudah memasuki fase Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Pasca-penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan akan menetapkan DCT pada tanggal 3 November 2023. Sebagai pemilih, kita perlu mengetahui siapa saja yang akan ditetapkan sebagai calon legislatif. Karena bisa saja, meski telah ditetapkan pada DCS, nama-nama tertentu tidak muncul saat penetapan DCT.
Hal ini bisa terjadi karena sebelum DCT disahkan oleh KPU, nama yang terdaftar dapat berganti tergantung dari hasil verifikasi KPU. Untuk DPTb, meskipun sebelumnya telah ditetapkan daftar pemilih tetap, jumlahnya bisa bertambah setelah DPTb diumumkan oleh KPU. Penting bagi kita untuk memastikan bahwa nama keluarga kita tercantum dalam DPT maupun DPTb, untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan pemilu serentak ini.
Beralih ke topik DCT, menjelang penetapan, semua pihak terkait, baik itu KPU dan Bawaslu, maupun calon legislatif dan partai politik, harus berhati-hati dalam menjalankan kewajiban dan kewenangan mereka. Potensi sengketa proses terkait syarat verifikasi seperti status pengunduran diri ASN, Kepala Desa, pejabat BUMD, dan lainnya, bisa terjadi. Keterlambatan dalam melampirkan dokumen yang diperlukan bisa menggugurkan pencalonan.
Harus ada sinergi dan komunikasi yang baik antara KPU, Bawaslu, dan partai politik. Bahkan isu eks koruptor yang hangat diperbincangkan saat ini juga menambah kompleksitas tahapan ini. Kelalaian atau kecurangan oknum tidak bertanggung jawab bisa saja terjadi pada tahapan penetapan DCT, dengan meloloskan calon yang seharusnya tidak lolos atau sebaliknya.
Maka dari itu, saya menghimbau kepada para calon legislatif untuk tetap aktif mengawal pencalonan mereka. Jangan menyerahkan segalanya kepada Liaison Officer (LO) partai politik, karena mengawasi seluruh calon legislatif tentu bukan tugas yang ringan. Dokumen yang harus dipersiapkan, keterlibatan berbagai pihak ketiga, bisa mengurangi ketelitian kelengkapan berkas, yang kerap kali menjadi penyebab gugurnya pencalonan karena beberapa syarat tidak dapat dilengkapi hingga batas waktu usai. Jika saat penetapan DCS masih memungkinkan untuk disiasati, maka saat penetapan DCT merupakan garis final di tahapan pendaftaran pencalonan legislatif. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Disemayamkan di Samping Makam Anaknya
- Awang Faroek Ishak Meninggal Dunia karena Diare Akut, Datang ke RSUD Balikpapan dalam Kondisi Sadar
- Panen Perdana Tambak 4 in 1 Dorong Ketahanan Pangan dan Program Makan Gratis
- Jalan Panjang Masyarakat Adat Kaltim Mencari Pengakuan: Mulai Penolakan hingga Ancaman Kekerasan
- Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2024, Begini Jawaban Shin Tae-yong