Advertorial
Menuju Agenda TTGN XXIV di Lampung, DPMPD Kaltim Hadiri Rapat Persiapan
Kaltimtoday.co - Menindaklanjuti surat dari Kementerian Desa PDTT pada 3 September 2022, bahwa Provinsi Lampung sebagai tuan rumah Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara (TTGN) XXIV, maka Provinsi Lampung mengadakan Rapat Persiapan diselenggarakan pada 11 - 12 Mei 2023 yang dihadiri seluruh perwakilan provinsi se Indonesia. Agenda tahunan tersebut akan digelar pada 6 - 10 Juni 2023 mendatang.
Rapat ini dihadiri oleh Perencana Ahli Muda DPMPD Siti Qamariah dan Staf Bidang UEM, SDA dan TTG Muhammad Ridwan. Dua ASN ini ditugaskan langsung oleh Kepala DPMPD ke Lampung, agar persiapan Provinsi Kalimantan Timur dalam helatan nasional bisa lebih matang dan sukses.
Selanjutnya sambutan dan sekaligus membuka acara persiapan Gelar TTGN XXIV disampaikan oleh Kepala Badan Pengembangan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi DR. Ivanovich Agusta, SP, M.Si. Ia menyampaikan bahwa para stakeholder saat ini berada di Labuan Bajo guna menyepakati kerjasama desa-desa di Asia Tenggara. Dalam hal ini ada hubungannya dengan penelusuran Bumdes bersama lintas negara. Selama ini sudah ada kerjasama satu kecamatan, satu kabupaten, hingga lintas provinsi. Data terakhir yang diperolah yaitu jumlah Bumdes bersama ada 300 desa.
Ia berharap jika ada desa yang memiliki inovasi teknologi yang menarik namun tidak diikutkan lomba TTGN, maka untuk meriahkan acara tersebut agar turut berpartisipasi dalam pameran.
“Pada Kegiatan Gelar Teknologi Tepat Guna kali ini diharapkan agar setiap provinsi ada perwakilan mengikuti cerdas cermat yang hadiahnya diberikan langsung oleh bapak Menteri,” ujar Ivanovic dalam sambutannya.
Saat ini kementrian desa sedang dalam proses E-Katalog Bumdes Bersama, selanjutnya akan ada E-Katalog Teknologi. Dimana posyantek sebagai produksi teknologi sedangkan bumdes berperan dalam pemasarannya. E-Katalog ini juga harus punya badan hukum sehingga bisa memakai E-Katalog Nasional dan resmi dari LKPP. Informasi lebih lanjut bahwa TTG yang telah digelar di Cirebon telah disampaikan ke Kemenkumham untuk mendapatkan hak paten.
“Hak paten yang sederhana hanya membutuhkan waktu selama 6 bulan, sedangkan Teknologi Tepat Guna non sederhana maka untuk mendapatkan hak paten membutuhkan waktu selama 5 tahun dan kementrian desa akan mendampingi terus menerus sampai tahun ke 5 untuk mendapatkan hak paten teknologinya sekaligus mereknya yang membutuhkan waktu selama 6 bulan,” tambahnya.
[TOS | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Awang Faroek Ishak Wafat, KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi IUP Kaltim
- Optimalkan Reklamasi Lahan Tambang, Kaltim Target Swasembada Pangan Tahun 2026
- Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pasokan Jelang Nataru, Disperindagkop UKM Upayakan Tekan Inflasi
- Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Dimakamkan dengan Upacara Kehormatan di Kantor Gubernur
- Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Disemayamkan di Samping Makam Anaknya