Balikpapan

Meski Pandemi Covid-19, BPPDRD Balikpapan Optimis Capai Target PAD 2021

Kaltim Today
20 Januari 2021 22:37
Meski Pandemi Covid-19, BPPDRD Balikpapan Optimis Capai Target PAD 2021
Sekertaris Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Haemusri Umar.

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Balikpapan telah menyepakati target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2021 sebesar Rp 692 miliar. Pemkot Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) akan optimalkan penerimaan pajak melalui aplikasi Elektronik Pajak Bumi dan Bangunan ( E-PBB), Elektornik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (E-STPD) dan pembayaran online bagi pelaku usaha, tanpa harus tatap muka ditengah Pandemi Covid-19 yang masih melanda.

Sekretaris Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Haemusri Umar mengatakan, disebabkan wajib pajak restoran, hotel, tempat hiburan, tempat wisata dan lainnya mengalami penurunan omset akibat pandemi Covid-19, ditambah kebijakan PPKM oleh Pemkot Balikpapan, penerimaan pajak daerah menjadi menurun dan bermasalah. Mengingat penerimaan terbesar PAD adalah dari Pajak Daerah, sehingga hal ini menjadi kendala untuk mencapai target.

Sekretaris BPPDRD tersebut mengungkapkan, meskipun banyak kendala, dia optimis akan mencapai target PAD tahun ini. Pihaknya akan berkomunikasi dengan wajib pajak dan pihak terkait untuk membangun inovasi dan kolaborasi.

Haemusri melanjutkan, di tengah Pandemi Covid-19 ini, BPPDRD telah memfasilitasi laporan wajib pajak dengan sistem Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (E-SPTPD) sehingga informasi pembayaran pajak dapat dilakukan secara online ke Bank melalui smartphone.

"Untuk pajak daerah pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Kaltimtara, Bank Mandiri, Bank Mandiri Syariah," terang nya.

Kemudian, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), BPPDRD akan menaikan NJOP pada klaster Bumi. Selain itu, pihaknya pun sedang mempersiapkan aplikasi E-PBB agar laporan pajak tersebut dapat langsung diterima dan diverifikasi langsung ke smartphone Nomor Wajib Pajak (NOP). Sehingga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan saat pandemi Covid-19 ini.

"Kami sedang siapkan infrastruktur nya. perihal perubahan data dan konfirmasi data," kata Haemusri kepada Kaltimtoday, Rabu (20/1/2021).

Sementara itu, target PAD sebesar 692 miliar itu terbagi lagi pada Pajak Daerah Rp 515 miliar, Retribusi Daerah Rp 63,5 miliar, hasil pengelolaan daerah Rp 16,4 miliar dan PAD lainnya Rp 97 miliar.

Haemusri membeberkan, perihal relaksasi pajak bisa saja diberikan seperti tahun lalu, mengingat pandemi Covid-19 masih melanda dan omset pelaku usaha juga belum jelas meningkat.

"Kita lihat dan evaluasi dulu pada saat Triwulan I nanti, apa akan ada relaksasi atau tidak," tutupnya.

[MLD | RWT]



Berita Lainnya