Kaltim

Minim Dukungan Anggaran dari Pemerintah, DKD Kaltim Perjuangkan Diatur Pergub dan Perda

Kaltim Today
06 Juni 2021 18:24
Minim Dukungan Anggaran dari Pemerintah, DKD Kaltim Perjuangkan Diatur Pergub dan Perda
Ketua DKD Kaltim, Syafril Teha Noer.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dewan Kesenian Daerah (DKD) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah memperjuangkan regulasi yang kuat melalui peraturan gubernur (pergub) dan peraturan daerah (perda).

Hal itu disampaikan oleh Ketua DKD Kaltim, Syafril Teha Noer pada Kamis (3/6/2021) di Hotel Bumi Senyiur Samarinda. Secara spesifik, pergub berkenaan dengan DKD secara kelembagaan dan menegaskan DKD Kaltim berfungsi sebagai mitra yang diakui di pemerintah. Sedangkan perda berkenaan dengan kesenian secara umum.

Selama ini, dasar hukum DKD Kaltim hanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5A/1994. Usia instruksi itu kini menginjak 27 tahun. Inmendagri itu disebut Syafril tak cukup mengikat dan tidak efektif sebagai alas hukum. Terutama bagi kebijakan keuangan. Sejatinya, ada yang lebih kuat yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang membatasi angka-angka bantuan pemerintah terhadap lembaga seperti DKD Kaltim.

Syafril mengungkapkan, proses untuk mengurus pergub sudah disiapkan dan masuk sistem Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Syafril berharap, dalam waktu dekat bakal terbentuk tim yang akan memfinalisasi pasal-pasal dan drafnya.

“Kami memperjuangkan pergub. Mudah-mudahan dengan pergub, cukup kuat lah dasar bagi pemerintah memberi bantuan yang lebih ideal dan patut bagi kegiatan pembinaan dan pengembangan kesenian di daerah,” jelas Syafril kepada awak media.

Pun demikian dengan perda mengenai kesenian secara umum. Ini diperjuangkan karena perlakuan terhadap kesenian dianggap minimalis. Dalam 5 tahun masa kepengurusan yang Syafril pimpin, DKD Kaltim hanya menerima dana secara selang-seling. Tidak rutin tiap tahun. Besarannya pun cukup kecil. Sekitar Rp 200-250 juta saja. Syafril menilai, besaran dana itu jauh berbeda dengan bidang lain, misalnya olahraga.

Lebih rinci, pada 2017 DKD Kaltim mendapat anggaran sebesar Rp 250 juta. Sedangkan pada 2019 mendapat Rp 200 juta. Meski begitu, untuk anggaran 2018 DKD Kaltim berhasil memanfaatkan dana yang ada untuk menggarap acara bertaraf nasional yakni Begenjoh. Pada 2020 di mana pandemi berlangsung, Syafril mengaku DKD Kaltim tetap mendapat Rp 200 juta. Anggaran itu difokuskan pihaknya untuk sesuatu yang monumental. Yakni merilis sebuah buku berjudul “Khazanah Seni Tradisi Kalimantan Timur.” Selebihnya, dana digunakan untuk meneruskan konsolidasi dengan dewan kesenian di kabupaten dan kota.

“Tapi kami enggak mau menyalahkan pemerintah. Karena tadi, tidak ada dasar hukum. Jadi kami coba dorong ada dasar hukum,” tambahnya.

Terkhusus Perda, pihaknya sudah pernah memperjuangkan itu sejak 2017 silam. Setahun setelah kepengurusan yang dipimpin oleh Syafril terbentuk, DKD Kaltim bertandang ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim. Kala itu, disebutkan Syafril bahwa pihak Komisi IV DPRD Kaltim yang membawahi bidang kesenian berjanji akan menggarap perda tersebut sebagai perda inisiatif.

“Itu artinya konsekuensi pembiayaan segala macam akan ditanggung DPRD Kaltim. Saat ketua komisinya berganti, kami lalu mendapatkan info bahwa disebutkan kalau perda terlalu repot dan panjang prosesnya. Mendingan perjuangkan pergub saja katanya. Padahal waktu itu belum ada ide untuk pergub,” ungkap Syafril.

Berangkat dari pernyataan tersebut, pihaknya pun memilih untuk mengusahakan pergub. Kala itu, DKD Kaltim sempat ditanyakan terkait alasannya yang tidak mengajukan bantuan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Dijelaskan Syafril, kala itu pandemi tengah melanda sehingga semua anggaran difokuskan untuk penanggulangan Covid-19.

“Kami tahu diri, kami tidak mengajukan. Justru DPRD Kaltim yang bertanya. Saya bilang waktu itu, kami memang enggak mengajukan karena fokus di pergub. Sebab tidak ada biayanya. Namun, pihak DPRD Kaltim malah meminta perda,” sambungnya.

Tak dapat dimungkiri, DKD Kaltim sempat berkecamuk. Padahal, pengajuan perda sudah dimulai sejak 4 tahun lalu. Hingga akhirnya DKD Kaltim disarankan untuk mengusulkan kembali dan DPRD Kaltim berjanji akan memperjuangkannya. Mempertimbangkan berbagai hal, akhirnya DKD Kaltim dengan tegas untuk memperjuangkan keduanya sekaligus. Yakni perda dan pergub.

“Perlakuan terhadap kesenian tidak cukup ideal. Barang kali, kesenian dan kebudayaan belum dianggap strategis. Dan tidak dilihat dalam konteks membangun ketahanan kita di bidang budaya. Bagi kami, kesenian itu pilar untuk bangun ketahanan budaya,” pungkas Syafril.

[YMD | TOS]



Berita Lainnya