Daerah

Minimalisasi Perselisihan dengan Karyawan, Disnakertrans Kaltim Minta Perusahaan Wajib Miliki Struktur dan Skala Upah

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 04 Desember 2023 17:58
Minimalisasi Perselisihan dengan Karyawan, Disnakertrans Kaltim Minta Perusahaan Wajib Miliki Struktur dan Skala Upah
Ilustrasi industri manufaktur. (IST)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim selalu mengarahkan tiap perusahaan untuk memiliki struktur dan skala upah. Hal ini sangat penting agar meminimalisasi perselisihan dengan karyawan. 

Dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI), Arismunandar atau Aris bahwa upah minimum yang ditetapkan pemerintah tiap tahunnya menjadi jalin pengaman bagi para pekerja. Upah minimum sengaja ditetapkan agar perusahaan tak seenaknya menggaji karyawan dengan nominal tertentu. 

Aris mengatakan, karyawan yang sudah bekerja kurang dari 1 tahun atau lebih dari 1 tahun, wajib digaji dengan upah setara upah minimum. Bahkan jika ada pekerja yang memenuhi kualifikasi tertentu dan masih bekerja kurang dari 1 tahun, mereka wajib diberikan upah di atas upah minimum. 

Pemerintah menetapkan upah minimum itu sebagai jalin pengaman,” ucap Aris. 

Dijelaskan Aris, perusahaan harus terbuka kepada karyawan mengenai struktur dan skala upah. Meski diakuinya, struktur dan skala upah terkadang termasuk ke dalam privasi perusahaan, namun perusahaan tetap harus mengkomunikasikannya.  

“Kalau pemerintah seperti di kami ini mengesahkan peraturan perusahaan. Itu wajib ditampilkan (struktur dan skala upah). Walaupun tidak ada angkanya, tapi mereka wajib menyampaikan bahwa sudah membuat struktur dan skala upah itu,” tambah Aris. 

Seandainya, pihaknya menemukan ada perusahaan yang tak menampilkan struktur dan skala upah, maka struktur dan skala upahnya sulit untuk disahkan. Banyak perusahaan yang menyampaikan mengenai itu di atas kertas. 

Jika perusahaan tidak menampilkan struktur dan skala upahnya, maka perusahaan terkait tidak bisa disahkan. Diakui Aris, biasanya perusahaan mesti menyampaikan hal tersebut di atas kertas. 

“Bagaimana penerapannya, kami tidak bisa ikut campur terlalu jauh. Dari sisi pengawasannya, itu yang harus melakukan penegakan dari Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan. Kalau di kami, tidak bisa,” pungkasnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya