Advertorial
Muara Ritan Gencar Edukasi Pengelolaan Sampah untuk Wujudkan Desa Ramah Lingkungan
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Desa Muara Ritan gencar melakukan edukasi dan sosialisasi pengelolaan sampah kepada masyarakat sebagai upaya mewujudkan desa yang ramah lingkungan.
Hal tersebut tercantum pada visi misi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Muara Ritan. Di dalamnya mencakup pembentukan Bank Sampah, peraturan desa (Perdes) pengelolaan sampah, tim pemungut sampah, pembangunan bank sampah, dan tempat pembuangan sampah (TPS).
"Kami juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan melibatkan mereka dalam gotong royong serta memasang papan informasi sebagai imbauan untuk tidak membuang sampah sembarangan,” kata Kepala Desa Muara Ritan, Ardy Marony, Jumat (10/5/2024).
Menurutnya, menjadi desa ramah lingkungan perlu kerjasama yang baik antara pemerintah desa dengan masyarakat. Kemudian berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten dan perusahaan melalui program corporate social responsibility (CSR) dalam membantu fasilitas penunjang pengelolaan sampah.
Dikatakan Ardy, langkah yang dilakukan ini pun mendapat dukungan Bupati Kutai Kartanegara melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk menunjang sarana prasarana pendukung pengelolaan sampah. Di antaranya bantuan mobil sampah pick up dan biaya operasionalnya.
"Dengan kerja sama dan upaya bersama, diharapkan Desa Muara Ritan dapat menjadi lingkungan yang ramah lingkungan dan bersih, serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Komisi III DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Pengawasan Pemilu Jelang Pesta Demokrasi
- Kunjungan Wisman ke Kaltim Turun 9,60 Persen pada Oktober, TPK Hotel Justru Meningkat
- Remaja di Berau Nyaris jadi Korban TPPO, Diduga Diajak oleh Kakak Kelas di SMA
- Polresta Samarinda Tunggu Surat Resmi PN Terkait Kelanjutan Kasus Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal
- Kakek 50 Tahun yang Sodomi Anak Kecil di Musala Berau Divonis 14 Tahun








