Kaltim

Mudik Lokal di Kaltim Resmi Dilarang, Nekat Siap-Siap Putar Balik!

Kaltim Today
05 Mei 2021 12:14
Mudik Lokal di Kaltim Resmi Dilarang, Nekat Siap-Siap Putar Balik!

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Pemprov Kaltim sempat memmbolehkan mudik lokal antar kabupaten/kota di Kaltim. Belakangan, rencana ini dibatalkan. Semua mudik dilarang, tanpa terkecuali.

"Soal larangan mudik, semua wilayah harus menerapkannya. Kalau Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah lebih awal menerapkannya, itu bagus. Artinya sudah mudah pekerjaan kita di Kaltim," ujar Gubernur Kaltim Isran Noor saat diwawancarai wartawan di Balikpapan, Selasa (4/5/2021), dilansir dari suara.com, media jaringan kaltimtoday.co.

Isran Noor menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan secara bersama antara pemerintah serta TNI dan Polri dengan instansi lainnya. Artinya tidak diperbolehkan mudik antar wilayah di Kaltim.

"Sami mawon, semua sama. Tidak ada alasan untuk mudik antar wilayah. Baik antar kota maupun antar kabupaten," tegasnya.

Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Singgamata mengatakan, aparat keamanan saat ini sudah mendirikan posko larangan mudik di empat titik perbatasan provinsi di Kaltim.

Dua titik di Kabupaten Paser yang berbatasan dengan Kalimantan Selatan, kemudian satu posko di Kutai Kartanegara yang berbatasan dengan Kalimantan Tengah, dan terakhir di Kabupaten Berau yang berbatasan dengan Kalimantan Utara.

"Perbatasan provinsi di Paser ada dua titik posko, di Kukar satu titik yang ke Kalteng, sama di Berau. Jadi ada empat posko penyekatan," katanya.

Dijelaskannya lagi, pendirian posko tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021. Di mana dalam peraturan tersebut, penindakannya dilakukan dengan cara menyuruh putar balik pemudik yang hendak melintasi perbatasan provinsi.

"Diberlakukan mulai 6-17 Mei. Nanti akan kami cek ke posko tersebut. Sedangkan untuk pengecualian diperbolehkan seperti kendaraan dinas, nanti semua akan kerja sama dengan semua instansi mengantisipasi kendaraan dinas yang digunakan untuk keluarga," ungkapnya.

Diterangkannya lagi, dalam peraturan ini, ada juga disebutkan soal diskresi. Oleh karena itu, petugas yang berada di lapangan nanti akan mempertimbangkan kendaraan yang dikecualikan boleh melintasi perbatasan atau yang tidak sedang mudik.

Di Kaltim sendiri, pihak kepolisian menerjunkan sebanyak 1.260 personel di semua posko yang ada di Kaltim dan perbatasan.

[TOS]



Berita Lainnya