Nasional

Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Minta Bebas dari Kasus Korupsi Chromebook

Network — Kaltim Today 04 Oktober 2025 07:10
Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Minta Bebas dari Kasus Korupsi Chromebook
Mantan Mendikbud, Nadiem Makarim. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Melalui langkah hukum ini, Nadiem meminta agar status tersangkanya dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dibatalkan oleh hakim.

Sidang praperadilan digelar pada Jumat (3/10/2025). Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, mendesak hakim tunggal untuk segera membebaskan kliennya dari tahanan.

“Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan tersangka Nadiem Anwar Makarim dalam perkara praperadilan ini dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ujar Hotman dalam sidang.

Selain meminta pembebasan, tim hukum Nadiem juga menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) memulihkan nama baik kliennya serta mengembalikan kedudukan hukum sebagaimana mestinya. Mereka bahkan mengajukan alternatif agar, bila proses hukum berlanjut, penahanan Nadiem dapat diganti dengan status tahanan kota.

Tim kuasa hukum menilai proses hukum terhadap Nadiem tidak sah secara prosedural. Mereka menegaskan bahwa penyidikan dan penetapan tersangka tidak memiliki dasar kuat karena Nadiem belum pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka.

Selain itu, mereka juga mempersoalkan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat penetapan tersangka yang keluar di hari yang sama, yakni 4 September 2025.

Tim pembela juga menyinggung hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) periode 2020–2022. Dalam laporan tersebut, menurut mereka, tidak ditemukan adanya kerugian negara terkait proyek pengadaan Chromebook.

Salah satu hal yang dipersoalkan dalam praperadilan ini adalah adanya kesalahan identitas pada surat penetapan tersangka. Dalam dokumen resmi, Nadiem ditulis sebagai “karyawan swasta”, padahal saat itu ia masih menjabat sebagai menteri dalam kabinet.

Langkah hukum ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek pengadaan laptop pendidikan yang cukup besar skalanya. Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah Nadiem Makarim tetap berstatus tersangka atau bebas dari proses hukum yang ditangani Kejagung.

[RWT] 



Berita Lainnya