PPU
Nakes di PPU Belum Terima Insentif, Ombudsman: Ada Maladministrasi
Kaltimtoday.co, Penajam - Sekitar 120 orang Tenaga Kesehatan (Nakes) yang menangani Covid-19 di Penajam Paser Utara (PPU) belum menerima insentif sejak 2020. Hal itu oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) disebabkan karena adanya maladministrasi Pemerintah Kabupaten PPU.
Sebagaimana diketahui, Nakes yang telah menerima Keputusan atau surat tugas yang memberikan pelayanan Covid-19 memiliki hak personil yang merupakan tanggung jawab Pemerintah daerah, sebagaimana Diktum Keenam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/2539/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltim Kusharyanto, melalui siaran Pers Nomor B/004/HM.02.07-21/VIII/2021 menanggapi soal penundaan berlarut pembayaran insentif Nakes Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU tersebut.
Berangkat dari informasi media cetak dan elektronik yang dikumpulkan dalam Laporan Hasil Inisiatif, Keasistenan Pemeriksaan Laporan melakukan tahapan pemeriksaan dokumen serta permintan keterangan pada 3-5 Mei 2021 kepada Dinas Kesehatan Kabupaten PPU selaku terlapor, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten PPU, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten PPU selaku pihak terkait guna membuktikan adanya dugaan maladministrasi.
“Hasil dari pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang telah diserahkan kepada Plt. Sekertaris Daerah PPU pada 27 Mei 2021, dengan temuan bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PPU telah melakukan Maladministrasi. Atas hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mendapatkan tindakan korektif dengan perbaikan yang wajib dilakukan,” terangnya.
Perwakilan Ombudsman RI Kaltim telah melaksanakan Monitoring Pelaksanaan LAHP terhadap Tindakan korektif pada 17 Juni 2021 yang dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten PPU dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PPU, dr Jansje Grace Makisurat.
Grace, dalam pertemuan itu menjelaskan telah melaksanakan tindakan korektif dengan menyelesaikan verifikasi terhadap usulan Puskesmas bulan September-Desember Tahun Anggaran 2020 sebagaimana salinan rekapitulasi tenaga kesehatan penerima insentif Covid-19 UPT Puskesmas Kabupaten PPU bulan September-Desember Tahun Anggaran 2020.
Namun, hingga saat ini Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur belum menerima tanggapan hasil pelaksanaan LAHP dari Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud sebagaimana surat perihal Monitoring LAHP dengan Nomor B/113/LM.11-21/005355.2021/VIII/2021 yang telah dikirimkan pada 5 Agustus 2021.
“Terlepas dari tahapan mana laporan itu akan selesai, yang jadi catatan penting yaitu bagaimana Terlapor, Atasan Terlapor atau instansi terkait mampu bertanggung jawab dalam pengelolaan organisasi penyelenggara pelayanan publik. Dapat dilihat bahwa Pemerintah Kabupaten PPU belum memberikan atensi yang cukup terhadap hasil pemeriksaan Ombudsman guna terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih (good and clean governance),” tutupnya.
[ALF | TOS]
Related Posts
- Berinteraksi Langsung, Isran Noor Buktikan Kedekatan dan Komitmen untuk Kaltim
- DPK Kaltim Fasilitasi Bimtek Pengelolaan dan Penyelamatan Arsip Covid-19
- KPK Ungkap Kerugian Negara Rp 319 Miliar dalam Kasus Pengadaan APD Covid-19
- Muscab HIPMI PPU akan Digelar Oktober 2024, Berikut Tahapan Pentingnya
- Dinas PUPR PPU Bentuk Tim Survei Kondisi Jalan, Prioritaskan Kecamatan Penajam