Internasional
Nepal Wajibkan Pendaki Everest Miliki Pengalaman di Gunung 7.000 Meter

Kaltimtoday.co - Pemerintah Nepal menerapkan kebijakan baru yang lebih ketat bagi pendaki Gunung Everest. Mulai tahun ini, hanya pendaki berpengalaman yang telah menaklukkan minimal satu puncak di Nepal dengan ketinggian di atas 7.000 meter yang diizinkan untuk mendaki gunung tertinggi di dunia tersebut.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya angka kematian dalam ekspedisi ke Everest dan kritik terhadap pemberian izin yang terlalu longgar. Kawasan “Death Zone” di Everest, yang memiliki kadar oksigen sangat rendah, sering dipenuhi antrean panjang oleh pendaki yang belum siap secara fisik maupun teknis, sehingga meningkatkan risiko kematian.
Pada musim pendakian 2023, tercatat 478 izin pendakian Everest dikeluarkan. Hasilnya, setidaknya 12 pendaki dilaporkan tewas dan lima lainnya masih dinyatakan hilang. Kondisi ini membuat pemerintah Nepal mengevaluasi ulang prosedur perizinan dan memperketat syarat pengalaman calon pendaki.
Aturan Baru Demi Keselamatan Pendaki Everest
Dalam rancangan undang-undang yang diajukan ke Majelis Nasional, pendaki wajib membuktikan pengalaman sebelumnya di salah satu dari tujuh puncak Nepal yang menjulang di atas 7.000 meter. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur bahwa pemandu dan kepala staf pendakian harus merupakan warga negara Nepal.
“Kami telah mengajukan draf aturan ini, dan besar kemungkinan akan disahkan dalam waktu dekat karena dukungan mayoritas dari koalisi pemerintahan,” demikian laporan yang dikutip dari CNN, Selasa (29/4/2025).
Kontroversi dan Keberatan dari Operator Ekspedisi Internasional
Meski bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, kebijakan ini menuai protes dari sejumlah operator pendakian internasional. Mereka berpendapat bahwa pendaki yang telah memiliki pengalaman di gunung setinggi 7.000 meter di luar Nepal juga seharusnya memenuhi syarat untuk mendaki Everest.
Garrett Madison, pendaki profesional dari Madison Mountaineering, menyebut bahwa pendakian di gunung setinggi 6.500 meter di luar Nepal bisa menjadi persiapan yang lebih baik dibandingkan puncak 7.000 meter di Himalaya yang jarang diminati.
Keselamatan dan Konservasi Jadi Prioritas
Kebijakan baru ini diharapkan mampu membatasi jumlah pendaki tak berpengalaman dan menekan risiko kecelakaan. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pelestarian lingkungan dan pariwisata berkelanjutan di Nepal.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Disbudpar PPU Petakan Potensi Wisata Baru, Siap Sambut Peluang dari IKN
- Realisasi Investasi PPU 2024 Tembus Rp3,7 Triliun, Lampaui Target Nasional
- FPK Kaltim Perkuat Toleransi dan Dukung Program Gratispol Menuju Indonesia Emas
- Kasus Dugaan Korupsi Anggota DPRD Kaltim Kamaruddin Ibrahim Dinilai Pihak Kuasa Hukum sebagai Perselisihan Perdata
- Bupati PPU Mudyat Desak Penegakan Hukum Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi