Kukar

Nofand Surya Sebut Gugatan dari Lembaga Pemantau Tidak Terdaftar di KPU Kukar

Kaltim Today
29 Desember 2020 22:42
Nofand Surya Sebut Gugatan dari Lembaga Pemantau Tidak Terdaftar di KPU Kukar
Komisioner KPU Kukar, Nofand Surya Gafilah. (Foto: Istimewa)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemilihan Kepala Daerah Kutai Kartanegara (Pilkada Kukar) telah usai. Tahapan terakhir tinggal menunggu penetapan pasangan calon terpilih nantinya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar. Saat ini hanya tinggal menunggu surat penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih dari KPU RI.

"Surat tersebut akan diberikan kepada kami setelah selesai masalah di Mahkamah Konstitusi," kata Komisioner KPU Kukar, Nofand Surya Gafilah kepada Kaltimtoday.co, Selasa (22/12/2020).

Dia menambahkan, hingga kini belum ada jadwal kapan surat tersebut akan keluar namun sebelum deadline tahapan berakhir pasti surat tersebut akan dikirim.

Seusai rekapitulasi suara dan penetapan hasil perhitungan suara, lanjut dia, sudah ada gugatan yang masuk di Mahkamah Konstitusi RI. Tetapi lembaga yang mengugat sejauh ini tidak terdaftar di KPU Kukar .

"Ada gugatan dari THP, yang kami herankan mereka tidak terdaftar di KPU Kukar sebagai lembaga pemantau," ujar Nofand.

Pihaknya sangat menyayangkan, sebab lembaga tersebut tidak melakukan pemantauan tapi mereka mengugat. Dia menyerahkan sepenuhnya perihal ini kepada MK. Meskipun gugatan mereka sudah masuk di MK, Nofand menuturkan gugatan mereka sudah melewati waktu yang ditentukan.

"Untuk batasan waktu menggugat 7 hari setelah perhitungan dan penetapan suara," ungkap Nofand.

Di KPU Kukar hanya ada 2 lembaga pemantauan yang terdaftar yakni Lira dan KPK. Karena kedua lembaga sebelumnya telah mendaftar dan memenuhi kriteria seperti memiliki legal standing dan tidak afiliasi terhadap partai politik maupun paslon.

"Kedua lembaga yang terdaftar tersebut tidak ada yang menggugat," tutupnya.

[SUP | RWT | ADV KPU]



Berita Lainnya