Nasional

Ombudsman Ingatkan Modus Licik Mafia Tanah Rebut Hak Warga di IKN

Kaltim Today
28 Juli 2023 13:08
Ombudsman Ingatkan Modus Licik Mafia Tanah Rebut Hak Warga di IKN
Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya.

Kaltimtoday.co - Mafia Tanah semakin menjadi-jadi dan mereka menggunakan cara licik untuk merebut sejumlah lahan milik warga demi keuntungan pribadi. Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya, sangat mengkhawatirkan maraknya keberadaan Mafia Tanah, terutama di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Dadang khawatir, terutama karena layanan pertanahan di IKN Nusantara telah berhenti, sehingga para Mafia Tanah bisa mencuri kesempatan untuk mengambil tanah warga yang belum bersertifikat dengan mudah.

"Banyak dari warga yang memiliki tanah tapi belum mengurus legalisasi. Akibatnya, proses legalisasi menjadi terhenti. Dan sayangnya, ini menjadi celah bagi mafia untuk 'memproduksi' surat-surat tanah palsu secara tiba-tiba. Jika warga sudah mengurus legalisasi, mereka akan terlindungi dan upaya-upaya mafia dapat diminimalisir," ujar Dadan di Jakarta seperti yang dikutip pada Jumat (28/7/2023).

Menurut Dadan, para Mafia Tanah dapat memiliki sertifikat atas tanah tanpa melalui proses jual beli yang sah. Oleh karena itu, dia mendesak perlindungan bagi tanah milik masyarakat yang belum dilegalisasi.

"Perlindungan ini sangat penting karena dengan begitu status kepemilikan tanah menjadi jelas. Mafia Tanah yang tiba-tiba memiliki sertifikat atas tanah tanpa adanya proses jual beli yang sah, perlu dilayani dan diakomodasi. Ini adalah langkah penting untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik Mafia Tanah yang merugikan," ujarnya.

Dadan menambahkan bahwa, meskipun aktivitas jual beli tanah di IKN dibatasi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara, bidang tanah tetap dapat didaftarkan.

"Meskipun layanan jual beli atau peralihan hak tanah telah dihentikan berdasarkan Perpres, namun pendaftaran hak pertama kali atau legalisasi tanah tetap dapat dilakukan. Misalnya, jika seseorang memiliki letter C atau girik yang menunjukkan kepemilikan tanah, pendaftaran hak pertama kali ini tidak melibatkan jual beli, melainkan hanya mengalihkan kepemilikan yang sudah dimiliki sebelumnya," jelasnya.

"Mengatasi masalah ini adalah penting agar kepemilikan tanah menjadi jelas, terlindungi, dan masyarakat tidak menjadi korban dari praktik-praktik ilegal Mafia Tanah," tambahnya.

[SR]



Berita Lainnya