Daerah

Otorita IKN Bantah Tiba-Tiba Perintahkan Warga Bongkar Rumah, Sebut Sosialisasi Dilakukan Jauh Hari

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 11 Maret 2024 14:58
Otorita IKN Bantah Tiba-Tiba Perintahkan Warga Bongkar Rumah, Sebut Sosialisasi Dilakukan Jauh Hari
Otorita IKN ketika melakukan sosialisasi perencanaan pembangunan IKN. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Penajam - Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati meluruskan kabar yang menyebut pihaknya meminta warga sekitar IKN merobohkan bangunan rumah. Menurut Thomas kabar itu tidak benar, pihaknya tidak pernah tiba-tiba datang dan memerintahkan pembongkaran. 

Thomas menjelaskan, jauh sebelum surat peringatan pertama itu dilayangkan pada 4 Maret 2024, pihaknya sudah melakukan sosialisasi perencanaan pembangunan IKN. Sosialisasi yang dilakukan Mei 2023 lalu itu melibatkan berbagai unsur, mulai Polda Kaltim, Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kodim, Trantibum OIKN, kelurahan dan desa, serta tokoh masyarakat dan perwakilan masyarakat setempat. 

"Saya keliling sosialisasi. Dari Sepaku, sampai Loa Janan di Kukar sana. Kami minta masyarakat untuk tahan diri membangun, menyesuaikan dengan tata ruang yang sudah kami [Otorita] susun," beber Thomas ketika dikonfirmasi, Senin (11/3/2034) siang.

Namun dalam perkembangannya, kata Thomas, rupanya pembangunan masih terus terjadi. Pembangunan bahkan sampai mengambil ruang-ruang milik jalan (rumija) sekitar proyek pembangunan IKN. Walhasil, keberadaan bangunan baru ini justru membuat kawasan sekitar proyek menjadi makin kumuh. 

"Kami punya datanya, lengkap. Data per bangunan, per keluarga, ada semua," sebutnya.

Adapun berdasarkan data Otorita IKN, hasil identifikasi bangunan baru di wilayah jalan Sepaku berjumlah 294. Bangunan tersebut tersebar di 4 desa; Sukaraja, Bukit Raya, Bumi Harapan, dan Pemaluan. Serta terbagi dalam 4 jenis bangunan; rumah tinggal 163 unit, ruko 24 unit, rumah makan 22 unit, dan kios 85 unit. 

Oleh sebab itu Thomas menegaskan, Otorita IKN tak pernah tiba-tiba mengeluarkan perintah pembongkaran rumah warga. Selain itu, katanya, Otorita tidak mungkin melakukan pembongkaran terhadap permukiman warga yang sudah berdiri jauh sebelum IKN ditetapkan. Menurutnya narasi tersebut tidak masuk akal.

"Rumah pun akan kami pilah, sebelum dan sesudah IKN. Tidak akan sembarangan, tidak mungkin bangunan lama langsung disuruh bongkar. Menurut saya keterlaluan juga kalau itu dilakukan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga yang bermukim di sekitar proyek pembangunan IKN Nusantara kaget usai mendapat surat teguran mendadak dari Otorita IKN. Dalam surat teguran itu, warga diminta merobohkan rumahnya sendiri dalam tempo 7 hari lantaran dianggap tidak berizin dan tidak sesuai dengan tata ruang WB IKN. 

Dalam surat teguran yang ditandatangani Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati itu menyebutkan, keputusan untuk meminta warga membongkar rumahnya sendiri ini hadir usai Otorita melakukan identifikasi pada 29 Agustus 2023 dan 4-6 Oktober 2024. Ada 8 regulasi yang diklaim Otorita sebagai landasan penetapan rumah warga tak berizin dan tak sesuai tata rang WB IKN. Di antaranya, UU Nomor 21/2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara. Dan, Peraturan Presiden Nomor 64/2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis itu Kota Nusantara 2022-2042. 

“Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada saudara agar segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan  perundang-undangan tersebut di atas dalam jangka waktu 7 hari, terhitung sejak teguran pertama ini disampaikan,’’ bunyi surat yang terbit pada 4 Maret 2024 itu. 

Selain itu, Otorita IKN juga meminta warga datang ke Rest Area IKN atau eks Rumah Jabatan Bupati PPU di Sepaku untuk menerima arahan tindak lanjut atas pelanggaran pembangunan tidak berizin berdasarkan identifikasi IKN. Mereka diminta datang pada Jumat (8/3/2024) pagi. 

“Sehubungan dengan undangan ini bersifat sangat penting, maka kehadiran saudara diminta untuk tidak diwakili,’’ sebut surat itu.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya