Kukar

Pajak Sarang Burung Walet, Petani: Pemerintah Harusnya Berikan Pembinaan

Kaltim Today
16 Maret 2021 19:47
Pajak Sarang Burung Walet, Petani: Pemerintah Harusnya Berikan Pembinaan
Ilustrasi sarang burung walet.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Kartanegara (Kukar), Totok Subroto mengatakan, pemilik usaha sarang burung walet (SBW) memang harus memiliki izin usaha dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebab izin tersebut berkaitan dengan pajak sarang walet.

Namun, pajak IMB dan izin usaha untuk SBW itu berbeda sebab IMB dibayarkan setahun sekali sedangkan sarang walet berdasarkan penghasilan panen sehingga tidak bisa ditentukan berapa bulan atau tahun. Jadi, lanjut Totok, mereka melaporkan hasil panennya berapa lalu dipotong pajak sebesar 10℅ dari nilai tersebut.

"Sebenarnya pajak itu wajib, namanya pajak itu kan mengikat. Harusnya siapapun yang panen kena peraturan Perda bayar pajak 10℅ dari nilainya," kata Totok sapaannya.

Tetapi, pajak sarang walet di Kukar masih minim data meskipun dilapangan secara kasat mata banyak. persoalannya adalah self assesment,  jadi siapa yang panen harus melaporkan dulu. Bukan pihaknya yang mengejar melainkan mereka melapor dulu baru ditetapkan.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Mengenai pajak tersebut, petani SBW, Ali Sadikin mengatakan, jika usaha itu sudah menghasilkan mungkin tidak masalah bayar pajak tetapi jika baru bangun ya terasa terbebani. Karena, pendapatan yang dihasilkan belum bisa kembalikan modal awal yang cukup banyak. Dirinya membangun sarang walet dengan modal awal sekitar Rp50-100 juta dengan luasan 8x12 meter.

"Kami punyai usaha walet baru 5 tahun tetapi keuntungannya belum bisa kembalikan modal awal," tuturnya.

Panen, lanjut Ali, biasanya paling lama sekitar 3 bulan kendati hasil yang didapatkan tidak bisa ditentukan beratnya berapa, tetapi dirinya pernah dapatkan paling banyak seberat 1 kilogram terkadang setengah Kg hingga beberapa ons saja. Untuk harganya sendiri perkilonya paling mahal sekitar Rp14 juta dengan kualitas premium dan bisa juga dijual per bijian dengan harga Rp100 ribu.

Ali mengatakan, seharusnya pemerintah memberikan bantuan dan pembinaan serta pelatihan kepada para petani sarang walet. Bagaimana merawat sarang walet dengan benar, menghasilkan pendapatan dan sebagainya.

"Jika sudah dilakukan dan ada penghasilan baru diambil pajaknya, kalau langsung mengambil pajak ya otomatis petani tidak setuju akan hal itu," tuturnya.

[SUP | NON]


Related Posts


Berita Lainnya