Headline

Pakai Dana Bansos Covid-19 untuk Pencitraan, KPK Minta Petahana Disanksi

Kaltim Today
11 Juli 2020 16:12
Pakai Dana Bansos Covid-19 untuk Pencitraan, KPK Minta Petahana Disanksi

Kaltimtoday.co, Jakarta - Akal bulus petahana memanfaatkan dana bansos Covid-19 untuk pencitraan bakal diawasi ketat. Bahkan bakal diberikan sanksi.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisaris Jenderal (Komjen) Firli Bahuri. Firli bahkan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberi sanksi kepadz para petahana yang menggunakan program penanganan pandemi Covid-19 untuk pencitraan diri jelang pilkada.

"KPU dan Bawaslu harus memberi sanksi para petahana yang menggunakan program penanganan pandemi Covid-19, seperti bansos untuk pencitraan diri, yang marak terjadi jelang pilkada serentak yang tinggal menghitung hari," ucap Firli kepada awak media, Sabtu (11/7/2020).

Sanksinya, kata Firli, bisa sampai pembatalan dirinya sebagai calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Adapun pasal itu mengatur, "Kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih".

Firli menyatakan, menjelang pilkada, KPK menerima laporan sejumlah oknum kepala daerah yang mengambil kesempatan untuk meningkatkan citra diri di hadapan masyarakat dengan 'membonceng' penggunaan dana penanganan Covid-19 dari pemerintah pusat.

Dia mengungkapkan, dana penanganan Covid-19 dijadikan sarana sosialisasi diri atau alat kampanye seperti memasang foto mereka pada bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak pandemi.

"Tidak sedikit informasi perihal cara oknum kepala daerah petahana yang hanya bermodalkan selembar stiker foto atau spanduk raksasa mendompleng bantuan sosial yang berasal dari uang negara, bukan dari kantong pribadi mereka, yang diterima KPK," ucap Firli.

Selain tidak elok dilihat, Firli mengatakan, hal itu tentunya telah mencederai niat baik dan kewajiban pemerintah membantu rakyat di masa pandemi saat ini. Menurut Firli, demokrasi yang sesungguhnya mesti menyediakan ruang adu program untuk meraih suara pemilih, bukan memainkan segala cara untuk meraih kemenangan.

[irp posts="14506" name="Apa yang Terjadi Jika Anda Terpapar Virus Corona?"]

"Saya imbau kepada kepala daerah yang kembali ikut kontestasi pilkada serentak Desember 2020, stop poles citra Anda dengan dana penanganan Covid-19," tegas mantan kepala Baharkam Polri itu.

[TOS]



Berita Lainnya