Kukar

Pandemi Covid-19, Kampanye Dilakukan Secara Daring dan Tatap Muka Terbatas

Kaltim Today
22 September 2020 20:40
Pandemi Covid-19, Kampanye Dilakukan Secara Daring dan Tatap Muka Terbatas
Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Kampanye Paslon di Hotel Grand Elty Singgasana, Selasa (22/9/2020).

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar Tahun 2020. Dalam rakor KPU ini turut hadir perwakilan partai politik, LO Paslon serta pihak keamanan TNI-Polri.

Dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) dijelaskan secara umum bahwa, pembatasan kampanye Paslon di masa Covid-19 sebanyak 100 orang untuk rapat umum dan 50 orang untuk tatap muka atau pertemuan terbatas serta tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Jika metode kampanye pada PKPU diterapkan di Kukar misalnya terkait rapat umum, konser musik, seni dan lain-lain yang mengumpulkan massa banyak, ketika dalam penerapan dirasa tidak aman maka tidak perlu dilakukan, jadi kami pun harus melihat kondisi aman tidaknya dari sisi penyebaran Covid-19," ujar Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra di Hotel Grand Elty Singgasana, Selasa (22/9/2020).

Nando melanjutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemda dan Gugus Tugas Covid-19 terkait pembatasan jumlah orang serta penerapan protokol kesehatan pada masa kampanye. Sebab, dalam Peraturan Bupati Kukar hanya diperbolehkan sebanyak 20 orang berkumpul di satu ruangan.

“Kampanye bisa dilakukan secara daring serta tatap muka secara terbatas,” ungkap Nando sapaan akrabnya.

Selain itu, KPU memberikan fasilitasi kampanye berupa alat peraga kampanye (Algaka) dan bahan peraga kampanye (Bagaka) serta menerangkan tempat-tempat yang dilarang untuk dipasang.

"Algaka dilarang dipasang di area masjid, sekolah, pemerintah serta dilarang memasang foto presiden dan wakil presiden maupun orang luar partai pada masa kampanye," ujar Nando.

Dia menambahkan, bagi tim pemenangan paslon, untuk menyerahkan ukuran dan desain Algaka kepada KPU sebelum masa kampanye Paslon yang diagendakan pada 26 September hingga 5 Desember 2020.

“14 Hari sebelum masa tenang, KPU Kukar akan memfasilitasi Paslon di media selama 14 hari,” pungkas Nando.

[SUP | RWT]



Berita Lainnya