Nasional
Panduan dan Link Pembelian E-Meterai untuk Pendaftaran PPPK 2024
Kaltimtoday.co - Pemerintah, melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Salah satu persyaratan penting dalam proses pendaftaran ini adalah menyertakan surat pernyataan dan surat lamaran yang dilengkapi dengan meterai, baik dalam bentuk fisik maupun e-meterai. Lalu, bagaimana cara membeli e-meterai untuk keperluan tersebut?
BKN telah mengonfirmasi melalui situs resmi dan media sosialnya bahwa peserta pendaftaran PPPK 2024 dapat menggunakan meterai tempel atau e-meterai pada dokumen yang dibutuhkan. Harga e-meterai saat ini adalah Rp 10.000, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Januari 2021.
Ketika membeli e-meterai, pelamar PPPK biasanya akan dikenakan biaya tambahan sekitar Rp 1.500 sebagai biaya layanan. Untuk memudahkan calon pelamar, e-meterai dapat dibeli di berbagai platform online yang telah resmi terdaftar.
Berikut ini adalah daftar situs yang menyediakan layanan pembelian e-meterai:
- paper.id
- mekarisign.com
- signing.id
- digidoku.id
- dimensy.id
- sign-it.id
- pastitah.id
- enforcea.com
- materai.id
- meterai-elektronik.com
- peruri.co.id
- e-meterai.live
- tokogramedia.com
- skillacademy.com
- emet.id
Dengan memanfaatkan layanan dari berbagai situs di atas, pelamar PPPK 2024 dapat dengan mudah memperoleh e-meterai untuk melengkapi dokumen pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Terdakwa Kasus Dugaan Bom Molotov Ajukan Eksepsi pada Sidang Lanjutan
- Hadirkan Inovasi Ramah Lingkungan, Toyota Buka Test Drive Gratis New Veloz Hybrid EV di Samarinda
- Pemprov Kaltim Bidik Peningkatan PAD Lewat Pembangunan Fasilitas Tambat Kapal di MahakamÂ
- Jam Operasional Dipulihkan, Perpustakaan Kota Samarinda Resmi Buka Sampai Malam Mulai 13 Januari 2026
- Jam Malam Perpustakaan Samarinda Dikembalikan, Dispursip Akui Keterbatasan Tunjangan Petugas








