Nasional
Panduan dan Link Pembelian E-Meterai untuk Pendaftaran PPPK 2024
Kaltimtoday.co - Pemerintah, melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Salah satu persyaratan penting dalam proses pendaftaran ini adalah menyertakan surat pernyataan dan surat lamaran yang dilengkapi dengan meterai, baik dalam bentuk fisik maupun e-meterai. Lalu, bagaimana cara membeli e-meterai untuk keperluan tersebut?
BKN telah mengonfirmasi melalui situs resmi dan media sosialnya bahwa peserta pendaftaran PPPK 2024 dapat menggunakan meterai tempel atau e-meterai pada dokumen yang dibutuhkan. Harga e-meterai saat ini adalah Rp 10.000, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Januari 2021.
Ketika membeli e-meterai, pelamar PPPK biasanya akan dikenakan biaya tambahan sekitar Rp 1.500 sebagai biaya layanan. Untuk memudahkan calon pelamar, e-meterai dapat dibeli di berbagai platform online yang telah resmi terdaftar.
Berikut ini adalah daftar situs yang menyediakan layanan pembelian e-meterai:
- paper.id
- mekarisign.com
- signing.id
- digidoku.id
- dimensy.id
- sign-it.id
- pastitah.id
- enforcea.com
- materai.id
- meterai-elektronik.com
- peruri.co.id
- e-meterai.live
- tokogramedia.com
- skillacademy.com
- emet.id
Dengan memanfaatkan layanan dari berbagai situs di atas, pelamar PPPK 2024 dapat dengan mudah memperoleh e-meterai untuk melengkapi dokumen pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Angka Kemiskinan di Samarinda Turun Jadi 4,30 Persen
- Membongkar Tipu-Tipu Personal Branding Penulis AI dan Public Speaker Manipulatif
- Evaluasi Kinerja Badan Adhoc KPU Samarinda di Pilkada, Partisipasi Rendah Jadi Sorotan
- JATAM Kecam Revisi UU Minerba: Perguruan Tinggi dan UMKM Jadi Tameng Baru Pemerintah untuk Eksploitasi Sumber Daya Alam
- Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Wacana DPR Berikan Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi