Nasional
Panduan Lengkap Syarat Rumah Subsidi untuk Wiraswasta, Simak Persiapannya!

Kaltimtoday.co - Bagi para pelaku usaha mandiri atau wiraswasta, memiliki rumah pribadi kini bukan lagi impian yang sulit diwujudkan. Pemerintah melalui program rumah subsidi memberikan kemudahan kepemilikan hunian dengan harga terjangkau dan syarat yang relatif mudah, termasuk untuk kalangan wiraswasta.
Program rumah subsidi ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar tetap bisa memiliki tempat tinggal yang layak tanpa tekanan biaya besar. Salah satu daya tarik utama dari program ini adalah suku bunga yang rendah dan tetap, cicilan ringan, serta jangka waktu pembayaran (tenor) yang panjang.
Apa Itu Rumah Subsidi?
Rumah subsidi adalah program perumahan yang disediakan pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk wiraswasta. Program ini hadir dalam dua bentuk, yaitu rumah tapak dan rumah sejahtera susun.
Melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), seperti yang ditawarkan oleh KPR BTN Sejahtera, nasabah dapat menikmati bunga tetap sebesar 5% per tahun, uang muka mulai dari 1%, serta tenor hingga 20 tahun. Bahkan, untuk rumah tapak, pemerintah memberikan bantuan uang muka sebesar Rp 4 juta.
Keuntungan Rumah Subsidi bagi Wiraswasta
Dibandingkan rumah komersial, rumah subsidi memberikan solusi kepemilikan properti yang lebih terjangkau. Hal ini tentu sangat bermanfaat bagi wiraswasta yang sedang mengembangkan usaha dan membutuhkan pengelolaan finansial yang efisien. Dengan cicilan yang rendah dan suku bunga tetap, pengeluaran bulanan menjadi lebih terkontrol.
Syarat Umum Mengajukan Rumah Subsidi untuk Wiraswasta
Sebelum mengajukan kredit rumah subsidi, pelaku usaha perlu memahami beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI), minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah.
- Usia maksimal saat pelunasan kredit tidak melebihi 65 tahun.
- Pendapatan bulanan minimal Rp 4 juta dan maksimal Rp 7 juta (belum menikah) atau Rp 8 juta (sudah menikah).
- Belum memiliki rumah atas nama sendiri maupun pasangan.
- Lokasi dan aktivitas usaha tetap serta dapat diverifikasi.
- Usaha telah berjalan minimal selama 5 tahun.
- Menyediakan laporan keuangan sederhana dan rekening koran selama enam bulan terakhir.
- NIK terdaftar resmi di Dukcapil.
- Dokumen yang Wajib Disiapkan
Agar proses pengajuan berjalan lancar, berikut dokumen-dokumen yang harus dilengkapi oleh wiraswasta:
- Fotokopi KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
- Kartu Keluarga (KK).
- NPWP pribadi.
- Buku nikah atau surat cerai (jika berlaku).
- Surat izin usaha (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebagai bukti legalitas usaha.
- Rekening koran tiga bulan terakhir.
- Surat pernyataan penghasilan yang dibubuhi materai dan diketahui oleh pihak berwenang (kepala desa/lurah).
- Surat domisili dari kelurahan (jika alamat tidak sesuai KTP).
- Surat keterangan pindah tugas (khusus TNI, Polri, atau PNS).
- Rumah Subsidi: Solusi Hunian Terjangkau untuk Pelaku Usaha
Program rumah subsidi menjadi alternatif tepat bagi wiraswasta yang ingin memiliki rumah pribadi dengan skema pembayaran ringan. Asalkan memenuhi syarat dan menyiapkan dokumen yang diperlukan, proses pengajuan KPR subsidi bisa berlangsung dengan lebih mudah dan cepat.
[RWT]
Related Posts
- Kasus Dokter PPDS Unpad, Kemenkes Wajibkan Tes Kesehatan Mental untuk Calon Spesialis
- BKAD PPU Siapkan Lelang Kedua untuk Aset Tak Terpakai
- PPU Dorong Sertifikasi Aset Tanah di Bawah Jalan, Tahun Ini Targetkan 200 Peta Bidang
- Literasi Digital Masih Jadi Tantangan, Bapenda PPU Dorong Ketaatan Pajak Lewat Digitalisasi
- Kurang dari 100 Hari Kerja, Neni-Agus Berhasil Selesaikan Miskin Ekstem di Kelurahan Berbas Tengah