Nasional
Panduan Lengkap Wukuf Haji 2025: Jadwal, Lokasi, dan Tata Cara Pelaksanaannya

Kaltimtoday.co - Ibadah haji 2025 akan memasuki puncaknya dengan pelaksanaan wukuf di Arafah, salah satu rukun haji yang paling penting dan tak boleh ditinggalkan. Wukuf menjadi momen puncak dalam perjalanan spiritual jemaah, saat seluruh energi dan hati hanya tertuju kepada Allah Swt.
Untuk tahun ini, wukuf dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 Juni 2025, yang bertepatan dengan 9 Zulhijah 1446 Hijriah.
Wukuf di Arafah merupakan lambang kepasrahan dan penyerahan diri sepenuhnya kepada Allah Swt. Dalam kondisi mengenakan pakaian ihram dan tanpa atribut duniawi, jutaan jemaah dari berbagai penjuru dunia berkumpul di satu tempat dengan tujuan yang sama: mendekatkan diri dan memohon ampunan kepada Sang Pencipta.
Momen ini menjadi titik kulminasi spiritual, ketika setiap individu merenungkan perjalanan hidupnya dan memohon rahmat serta ampunan Allah dengan penuh kerendahan hati.
Wukuf akan dimulai setelah salat Zuhur pada 9 Zulhijah dan berlangsung hingga fajar 10 Zulhijah, atau Hari Raya Iduladha. Meskipun seorang jemaah hanya hadir di Arafah dalam sebagian waktu tersebut, wukufnya tetap sah selama berada dalam rentang waktu yang telah ditentukan.
Padang Arafah, lokasi utama pelaksanaan wukuf, terletak sekitar 20 kilometer sebelah tenggara dari Masjidil Haram. Tempat ini merupakan padang luas yang menjadi tempat berkumpulnya jemaah haji dari seluruh dunia.
Pelaksanaan wukuf diawali dengan khotbah wukuf yang disampaikan oleh khatib atau imam yang ditunjuk secara resmi. Khotbah ini berisi pesan-pesan keimanan dan penguatan spiritual bagi para jemaah.
Setelah khotbah, jemaah melaksanakan salat Zuhur dan Asar secara jamak takdim dan qasar, yaitu digabung dan dipersingkat pada waktu Zuhur. Setelah itu, para jemaah dianjurkan untuk memperbanyak doa, zikir, dan istighfar.
[RWT]
Related Posts
- Bupati PPU Mudyat Desak Penegakan Hukum Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi
- Teguran untuk 316 ASN di PPU, Bupati Ingatkan Fungsi Pelayanan Publik
- Panduan Lengkap Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi Korban PHK
- Harga TBS Sawit Usia 10 Tahun ke Atas di Kaltim Turun Jadi Rp 3.272 per Kg
- Komisi I DPRD Samarinda Dorong Pemkot Evaluasi Izin Ormas Meresahkan