Opini
Paradoks Populisme di Kaltim: dari Ikon Peradaban hingga Lunturnya Kepercayaan Publik
Oleh: Sanjaya Abdillah Karim (ASN Badan Pusat Statistik Kabupaten Penajam Paser Utara)
KALTIM dalam beberapa tahun terakhir menjelma menjadi salah satu episentrum perhatian nasional. Penetapan wilayah ini sebagai lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menempatkan Kalimantan Timur bukan sekadar sebagai daerah penyangga ekonomi berbasis sumber daya alam, tetapi juga simbol masa depan peradaban Indonesia.
Di tengah geliat pembangunan tersebut, publik berharap hadirnya transformasi yang tidak hanya tampak secara fisik, tetapi juga menyentuh kualitas tata kelola pemerintahan, pemerataan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Namun, harapan itu belakangan justru berhadapan dengan gelombang kekecewaan publik.
Dalam beberapa bulan terakhir, berbagai aksi demonstrasi mewarnai ruang publik Kalimantan Timur. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah aksi “214” yang digerakkan oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, pemuda, akademisi, buruh, hingga pekerja informal.
Aksi tersebut menjadi simbol meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Tidak berhenti pada aksi jalanan, gerakan ini juga melahirkan pakta integritas yang menuntut penguatan fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Pakta integritas yang diusung Aliansi Rakyat Kaltim memuat tiga tuntutan utama, yakni audit menyeluruh terhadap kebijakan pemerintah daerah, penghentian praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta penguatan fungsi pengawasan DPRD melalui penggunaan hak angket. Tuntutan tersebut muncul bukan tanpa alasan.
Publik menilai terdapat sejumlah kebijakan pengadaan barang dan jasa yang tidak sensitif terhadap kondisi sosial masyarakat, terlebih di tengah narasi efisiensi anggaran yang sedang digaungkan secara nasional. Berbagai pengadaan yang menjadi sorotan publik antara lain renovasi rumah dinas senilai Rp25 miliar, pengadaan kursi pijat senilai Rp125 juta, akuarium air laut senilai Rp198 juta, mobil dinas Rp8,5 miliar, hingga anggaran laundry rumah jabatan yang mencapai Rp450 juta per tahun.
Di mata masyarakat, pengeluaran tersebut memunculkan pertanyaan etis: apakah belanja seperti itu benar-benar menjadi prioritas di tengah masih banyaknya persoalan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, pengangguran, dan ketimpangan pembangunan?
Padahal, regulasi mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah telah diatur secara jelas melalui Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengadaan pemerintah wajib memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Artinya, setiap penggunaan anggaran negara bukan hanya harus sah secara administratif, tetapi juga patut secara moral dan berpihak pada kepentingan publik. Fenomena ini menunjukkan bahwa masyarakat saat ini tidak lagi pasif terhadap kebijakan pemerintah. Perkembangan teknologi informasi dan media sosial membuat rakyat semakin mudah memantau penggunaan anggaran negara.
Publik kini dapat mengakses dokumen pengadaan, menelusuri proyek pembangunan, hingga membandingkan prioritas anggaran dengan kondisi riil masyarakat. Dalam konteks demokrasi modern, kondisi ini sesungguhnya merupakan perkembangan positif karena menjadi bentuk kontrol sosial terhadap kekuasaan. Kesadaran publik tersebut menjadi penting terutama di daerah kaya sumber daya alam seperti Kalimantan Timur.
Secara ekonomi, Kalimantan Timur merupakan tulang punggung perekonomian Pulau Kalimantan. Kontribusi ekonomi Kalimantan terhadap nasional mencapai sekitar 8,21 persen, dan hampir separuhnya atau sekitar 46,31 persen berasal dari Kalimantan Timur. Struktur ekonomi daerah ini masih didominasi sektor pertambangan dan penggalian dengan kontribusi sekitar 34,18 persen, diikuti industri pengolahan sebesar 20,12 persen, konstruksi 11,58 persen, serta sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar 9,58 persen.
Data tersebut memperlihatkan bahwa Kalimantan Timur memiliki kapasitas ekonomi yang sangat besar. Akan tetapi, besarnya pertumbuhan ekonomi belum sepenuhnya berbanding lurus dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Di banyak wilayah, masyarakat masih menghadapi persoalan klasik seperti ketimpangan pembangunan, kualitas infrastruktur dasar yang belum merata, hingga terbatasnya kesempatan kerja lokal.
Paradoks inilah yang kemudian memunculkan kritik sosial di tengah masyarakat. Di satu sisi, Kalimantan Timur diproyeksikan sebagai wajah baru Indonesia melalui pembangunan IKN. Namun di sisi lain, sebagian masyarakat merasa belum menjadi bagian utama dari transformasi tersebut. Bahkan, muncul kritik bahwa sebagian besar perputaran ekonomi strategis justru dinikmati pihak luar daerah.
Misalnya, dalam proyek pembangunan IKN disebutkan bahwa sekitar 70 persen tenaga kerja berasal dari luar Kalimantan Timur. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa masyarakat lokal hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Dalam perspektif ekonomi pembangunan, persoalan korupsi dan tata kelola pemerintahan memang memiliki hubungan yang erat terhadap kualitas pertumbuhan ekonomi.
Banyak ekonom memandang korupsi sebagai hambatan utama pembangunan karena menyebabkan distorsi alokasi sumber daya, memperbesar biaya birokrasi, serta menurunkan efektivitas pelayanan publik. Penelitian Blackburn dkk. bahkan menyebut korupsi sebagai salah satu faktor yang berkontribusi terhadap jebakan kemiskinan.
Kondisi Indonesia sendiri dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tantangan serius dalam pemberantasan korupsi. Berdasarkan laporan Corruption Perception Index (CPI) 2025, skor Indonesia turun menjadi 34 dari 100 dan berada di peringkat 109 dunia. Penurunan ini menunjukkan masih lemahnya kualitas tata kelola pemerintahan dan pengawasan publik.
Menurunnya independensi lembaga pengawas, rendahnya transparansi, hingga melemahnya ruang partisipasi publik menjadi faktor yang memperburuk persepsi terhadap korupsi di Indonesia. Dalam konteks Kalimantan Timur, penelitian Sri Nawatmi dari Program Studi Manajemen Universitas Stikubank mengenai hubungan korupsi dan pertumbuhan ekonomi menunjukkan bahwa peningkatan indeks persepsi korupsi berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan kata lain, semakin bersih suatu daerah dari praktik korupsi, maka semakin tinggi potensi pertumbuhan ekonominya. Penelitian tersebut memperlihatkan bahwa apabila indeks persepsi korupsi meningkat satu poin, maka PDRB riil Kalimantan Timur berpotensi meningkat signifikan. Memang terdapat pandangan klasik yang menyebut korupsi kadang dapat “meminyaki roda birokrasi” atau mempercepat proses ekonomi.
Pendapat seperti ini pernah dikemukakan oleh Samuel Huntington maupun Lui. Akan tetapi, pandangan tersebut banyak dibantah oleh penelitian ekonomi modern. Tanzi dan Guriev, misalnya, menegaskan bahwa korupsi justru menciptakan biaya birokrasi yang besar, memperlambat investasi, dan menurunkan kualitas pembangunan jangka panjang.
Karena itu, persoalan utama yang harus dibangun saat ini bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi pembangunan kepercayaan publik. Pemerintah daerah perlu memahami bahwa di era keterbukaan informasi, legitimasi tidak lagi dibangun hanya melalui pencitraan atau slogan pembangunan. Kepercayaan publik dibangun melalui transparansi, komunikasi yang sehat, serta kebijakan yang berpihak pada kebutuhan rakyat.
Gaya komunikasi pemerintah juga perlu berubah. Penjelasan kepada masyarakat seharusnya tidak berhenti pada klarifikasi ketika suatu isu viral di media sosial. Komunikasi publik harus dibangun secara realistis, berbasis data, serta mampu menjelaskan dampak kebijakan terhadap masyarakat secara konkret. Ketika masyarakat melihat adanya empati dan keterbukaan, ruang dialog publik akan menjadi lebih sehat dan produktif.
Selain itu, pengawasan terhadap pembangunan daerah perlu diperkuat melalui keterlibatan berbagai lembaga independen. Peran lembaga pengawas keuangan seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan maupun aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur penting untuk dilibatkan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi pembangunan.
Pengawasan yang dilakukan sejak awal akan jauh lebih efektif dibandingkan penindakan setelah persoalan membesar. Pada akhirnya, Kalimantan Timur sedang berada di persimpangan sejarah. Daerah ini memiliki kekayaan sumber daya alam, posisi strategis nasional, dan peluang besar sebagai pusat pertumbuhan baru Indonesia. Namun seluruh potensi tersebut akan kehilangan makna apabila tidak disertai tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada rakyat.
Masyarakat hari ini semakin kritis dan melek informasi. Mereka tidak lagi hanya menilai keberhasilan pembangunan dari gedung megah atau proyek bernilai besar, tetapi juga dari sejauh mana anggaran publik digunakan secara adil, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi kehidupan sehari-hari.
Oleh sebab itu, pemerintah perlu melihat kritik publik bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai energi demokrasi untuk memperbaiki kualitas pemerintahan. Ke depan, pembangunan Kalimantan Timur tidak cukup hanya menjadi simbol kemajuan nasional, tetapi juga harus mampu menghadirkan rasa keadilan sosial bagi masyarakat lokal.
Sebab keberhasilan sebuah daerah bukan hanya diukur dari tingginya pertumbuhan ekonomi, melainkan dari tumbuhnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintahnya. (*)
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co
Related Posts
- Kawal Transparansi Pendidikan, Ombudsman Kaltim Buka Posko Pengaduan SPMB dan PMBM Ajaran 2026/2027
- Istana Ungkap Rencana Said Iqbal Masuk Kabinet Prabowo, Bahas Posisi Sektor Buruh
- Rupiah Tembus Rp 18.000 Per Dolar AS, Mensesneg Sebut Pemerintah Terus Pantau dan Koordinasi Intensif
- Kejagung Ungkap Sudah Lama Pelajari Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis di BGN
- Bambang Soepriyadi Kembalikan Berkas Pencalonan Ketua Demokrat Kaltim, Didukung 10 DPC








