Kukar
Paslon Pilkada Kukar Wajib Buka RKDK, Laporan Dana Kampanye Lewat SIKADEKA
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Sebelum tahapan kampanye, pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nantinya diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kukar, Muhammad Amin seusai rapat koordinasi regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye, Rabu (18/9/2024) malam.
Perihal pembukaan RKDK, lanjut Amin, telah disosialisasikan ke masing-masing perwakilan bakal pasangan calon (Bapaslon), termasuk teknis kampanye. Regulasi yang disampaikan masih dalam bentuk rancangan, lantaran Peraturan KPU atau PKPU belum ditetapkan.
“Dana kampanye, tanggal 24 September Rekening Khusus Dana Kampanye harus dibuka, kalau terkait kampanye mudah-mudahan PKPU bisa cepat ditetapkan,” kata Amin.
Dalam rancangan terbaru, ada perbedaan aturan kampanye dari sebelumnya. Salah satunya jumlah dan ukuran alat peraga kampanye (Algaka).
Sementara, sistem pelaporan dana kampanye tahun 2024 lebih terintegrasi melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA), yang akan menjadi pusat informasi yang memuat seluruh aktivitas selama kampanye. Hal ini juga memudahkan pelaporan dana kampanye bagi pasangan calon.
“SIKADEKA itu bersifat privat, tapi publik bisa mengakses laporan dana kampanye yang dipublis melalui Info Pemilu,” tandasnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Kuasa Hukum Edi-Rendi Sebut Video Disinformasi Putusan MK Kerjaan Orang Panik
- Fokus Pembangunan Berkelanjutan dan Kearifan Lokal, Debat Perdana Calon Bupati Kukar Disiarkan Lewat Channel Youtube KPU
- Pjs Bupati Kukar Bahas Tambahan Hibah Pengamanan Pilkada 2024 di Kemendagri
- Rendi Solihin Pukau Generasi Milenial dan Gen Z di Kampanye Temu Tawa
- KPU Kukar Tegaskan Batas Maksimal Dana Kampanye Pilkada 2024 Sebesar Rp 44,95 Miliar