Kukar
Paslon Pilkada Kukar Wajib Buka RKDK, Laporan Dana Kampanye Lewat SIKADEKA
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Sebelum tahapan kampanye, pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nantinya diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kukar, Muhammad Amin seusai rapat koordinasi regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye, Rabu (18/9/2024) malam.
Perihal pembukaan RKDK, lanjut Amin, telah disosialisasikan ke masing-masing perwakilan bakal pasangan calon (Bapaslon), termasuk teknis kampanye. Regulasi yang disampaikan masih dalam bentuk rancangan, lantaran Peraturan KPU atau PKPU belum ditetapkan.
“Dana kampanye, tanggal 24 September Rekening Khusus Dana Kampanye harus dibuka, kalau terkait kampanye mudah-mudahan PKPU bisa cepat ditetapkan,” kata Amin.
Dalam rancangan terbaru, ada perbedaan aturan kampanye dari sebelumnya. Salah satunya jumlah dan ukuran alat peraga kampanye (Algaka).
Sementara, sistem pelaporan dana kampanye tahun 2024 lebih terintegrasi melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA), yang akan menjadi pusat informasi yang memuat seluruh aktivitas selama kampanye. Hal ini juga memudahkan pelaporan dana kampanye bagi pasangan calon.
“SIKADEKA itu bersifat privat, tapi publik bisa mengakses laporan dana kampanye yang dipublis melalui Info Pemilu,” tandasnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Dandim 0906/Kutai Kartanegara Tekankan Netralitas TNI dalam Pilkada
- Inilah Jumlah Kekayaan 3 Pasangan Calon Kepala Daerah Kukar
- Bambang Arwanto Ditunjuk Jadi Pjs Bupati Kukar selama Kampanye Pilkada
- KPU Kukar Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024
- KPU Kaltim Laporan Dana Kampanye Pilkada 2024 Bakal Diaudit KAP