Kukar
Kuasa Hukum Edi-Rendi Sebut Video Disinformasi Putusan MK Kerjaan Orang Panik
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi-Rendi, Erwinsyah, memberikan tanggapan terkait beredarnya video yang memuat narasi tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Video tersebut menuding pasangan Edi-Rendi melanggar ketentuan hukum dan layak didiskualifikasi dari Pilkada Kukar 2024. Erwinsyah menyebut video itu menyesatkan dan tidak berdasarkan pemahaman hukum yang benar.
“Video ini jelas keliru dan memotong narasi putusan MK secara tidak utuh. Kami merasa perlu meluruskan informasi ini agar masyarakat Kukar mendapatkan pemahaman yang benar,” kata Erwinsyah dalam pernyataannya.
Erwinsyah menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, putusan MK harus dipahami berdasarkan diktum putusan, bukan diktum pertimbangan. Menurutnya, banyak pihak yang sengaja menyalahartikan pertimbangan MK seolah-olah memiliki kekuatan hukum seperti putusan.
“Putusan yang mengikat adalah yang dituangkan dalam diktum, bukan dalam pertimbangan. Hal ini sudah sangat jelas,” tegas Erwinsyah.
Ia juga menyoroti fungsi MK sebagai negative legislator yang berwenang membatalkan norma dalam undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945, tetapi tidak berwenang membuat norma baru.
“Norma baru hanya bisa dibuat oleh lembaga legislatif, bukan MK. Jadi, argumen yang menyebut putusan MK harus dipahami dari pertimbangannya adalah salah besar,” tambahnya.
Erwinsyah menyebut video tersebut sebagai upaya pihak yang panik menjelang Pilkada Kukar. Video tersebut memuat narasi yang mengajak masyarakat untuk tidak memilih pasangan Edi-Rendi pada 27 November 2024.
“Ini kerjaan orang yang tidak siap bersaing atau menerima kekalahan. Video tersebut sudah mengarah pada logical fallacy, dan argumen hukumnya tidak valid,” ujar Erwinsyah.
Lebih jauh, Erwinsyah menilai bahwa penyebaran video ini justru menunjukkan ketidakrasionalan pihak-pihak tertentu yang tidak puas dengan hasil Pilkada.
“Ajakan untuk tidak memilih Edi-Rendi malah menunjukkan mereka sudah kehilangan strategi. Ini bukan masalah hukum, tapi masalah kepanikan,” jelasnya.
Erwinsyah berharap masyarakat Kutai Kartanegara tidak terpengaruh oleh narasi menyesatkan tersebut. Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, serta tidak bisa ditafsirkan secara sepihak.
“Kami ingin memastikan masyarakat memahami bahwa putusan MK sudah jelas dan memiliki kekuatan hukum tetap. Kami akan terus memperjuangkan keadilan dan memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan,” tutup Erwinsyah.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Survei SCL Taktika: Elektabilitas Petahana Edi-Rendi Unggul 60,6% di Pilkada Kukar 2024
- Pjs Bupati Kukar Bahas Tambahan Hibah Pengamanan Pilkada 2024 di Kemendagri
- Edi-Rendi Siapkan Perubahan di Marangkayu, Usung Program Rp150 Juta per RT dan Keluarga Berdaya
- Rendi Solihin Pukau Generasi Milenial dan Gen Z di Kampanye Temu Tawa
- Kampanye Edi Damansyah di Kutai Lama, Warga Kompak Apresiasi dan Inginkan Keberlanjutan