Samarinda

Paslon Sudah Serahkan LADK, Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Maksimal Rp 14,7 Miliar

Kaltim Today
28 September 2020 21:27
Paslon Sudah Serahkan LADK, Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Maksimal Rp 14,7 Miliar
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Nina Mawaddah. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Saat ini, kampanye tengah berlangsung. Dimulai sejak 26 September 2020 lalu hingga 5 Desember 2020 mendatang. Meski kampanye kali ini penuh dengan serba keterbatasan, pasangan calon (paslon) harus bijak rancang strategi agar apa yang ingin mereka sampaikan pada masyarakat bisa tepat sasaran.

KPU Samarinda pun sudah menyusun jadwal secara rinci bagi tiap paslon saat laksanakan kampanye di 3 zona. Namun, bicara soal kampanye juga tak afdal jika tak membahas soal dana kampanye. Dana tersebut menjadi salah satu poin krusial.

Disampaikan Nina Mawaddah, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan bahwa sebelumnya sudah dilaksanakan rapat koordinasi (rakor) untuk membahas pembatasan pengeluaran dana kampanye bersama Liasion Officer (LO) ketiga paslon. Hingga akhirnya pembatasan pengeluaran dana kampanye telah disepakati sebesar Rp 14,7 miliar untuk masing-masing paslon.

"Nanti paslon akan melaporkan rinciannya. Kalau ternyata ditemukan lebih dari Rp 14,7 miliar, paslon bisa dibatalkan," ungkap Nina saat ditemui di KPU Samarinda pada Senin (28/9/2020).

Ada 3 laporan dana kampanye. Pertama adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Sudah diserahkan pada 25 September 2020 lalu. Kemudian, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 31 Oktober 2020. Terakhir ada Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang akan dilaporkan pada 1 hari setelah berakhirnya masa kampanye, 6 Desember 2020.

Khusus LADK, ketiga paslon sudah menyerahkannya dan di dalam PKPU Nomor 13/2020 terkait dana kampanye juga sudah dijelaskan bahwa laporan tersebut mesti diserahkan pada KPU Samarinda. Paling lambat pukul 16.00 Wita. Seandainya tak terjadi pandemi, penyampaian laporan bisa langsung diserahkan ke kantor. Namun berhubung Covid-19 tengah merajalela, penyampaian laporan dilakukan secara daring melalui aplikasi dana kampanye bernama Sistem Dana Kampanye (SIDAKAM).

"Paslon pertama yang menyampaikan itu Zairin-Sarwono pada pukul 16.40 Wita, disusul oleh paslon Andi Harun-Rusmadi pada pukul 17.36 Wita. Terakhir, ada paslon Barkati-Darlis pada pukul 17.42 Wita," lanjut Nina.

Nina pun menjelaskan mekanisme penyampaian LADK. Pertama, paslon harus mengunduh formulir terlebih dahulu yang terdiri atas LADK1 sampai LADK5. Lalu, diisi dan ditandatangani oleh paslon. Kemudian diunggah lagi ke SIDAKAM dan dikirim. Kemudian, KPU Samarinda akan mengunduh yang sudah diunggah oleh paslon. Setelah dicek seluruh kelengkapan berkas, barulah diberikan tanda terima.

LADK mencakup perihal saldo awal dana kampanye yang dimiliki paslon. Buktinya didapat dari buku rekening dan rekening koran. Kemudian apabila ada sumbangan dari setoran tunai, bukti formulir dari bank juga harus disertakan. Jika setorannya melalui transfer ATM, maka harus ada surat pernyataan lagi.

Terkait nominal saldo dari masing-masing paslon juga sudah diumumkan. Bagi paslon nomor urut 1, Barkati-Darlis jumlahnya sebesar Rp 15 juta. Kemudian untuk paslon nomor urut 2, Andi Harun-Rusmadi saldonya sebesar Rp 20 juta sedangkan untuk paslon nomor urut 3, Zairin-Sarwono memiliki saldo sebanyak Rp 50 juta.

"Rapat umum kan semenjak Covid-19 sudah enggak ada lagi. Jadi hanya bisa daring tapi tetap dianggarkan. Kalau pertemuan terbatas juga begitu, keperluannya maksimal berapa. Untuk bahan kampanye yang dicetak, paslon mengambil 100 persen. Tapi kalau untuk pembuatan seperti pakaian, penutup kepala itu cuma 10 persen dari jumlah pemilih," jelas Nina lagi lebih lanjut soal rincian dana kampanye.

Selama tahapan ini, KPU Samarinda menyediakan layanan helpdesk untuk para paslon berkonsultasi terkait dana kampanye. Nantinya akan diterima oleh sekretariat dan KPU Samarinda juga bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) wilayah Kaltim.

Terkait penunjukan kantor akuntan publik (KAP) pun masih menunggu arahan dari KPU RI untuk melakukan bimbingan teknis (Bimtek) kepada KAP se-Indonesia yang dianggap memenuhi syarat. Diperkirakan pada November mendatang dan KAP bertugas untuk audit laporan dana kampanye.

[YMD | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya