Kukar

Pedoman Simulasi Pembelajaran Tatap Muka di Kukar

Kaltim Today
30 September 2021 13:00
Pedoman Simulasi Pembelajaran Tatap Muka di Kukar
Simulasi PTM dari Disdikbud Kukar. (Istimewa).

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sudah mulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Ada 125 sekolah yang akan melaksanakan terdiri 89 SD dan 36 SMP, dimulai sejak Senin (27/9/2021) lalu.

Plt Kadis Dikbud Kukar, Slamet Hadiraharjo mengatakan, sekolah yang mengelar PTM dalam minggu ini belum semuanya melaksanakan. Hanya sekolah-sekolah tertentu saja yang pihaknya rekomendasi seperti selama ini wilayah blank spot atau tidak ada jaringan komunikasi. Kemudian, daerah yang terpencil, mobilitas keluar masuk masyarakatnya rendah.

"Jika ada sekolah yang dipilih tapi belu siap maka untuk sementara dipending dulu sambil menunggu kesiapannya," kata Slamet.

Pelaksanaan PTM mengacu pada SKB 4 Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-717 TAHUN 2021, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Adapun pedoman simulasi PTM dari Disdikbud Kukar sebagai berikut.

Persyaratan Pelaksanaan PTM:

  1. Satuan Pendidikan yang berada diwilayah terpilih
  2. Termasuk dalam wilayah yang rendah mobilitas penduduk
  3. Diutamakan bagi sekolah yang berada dalam wilayah tidak ada akses jaringan internet sehingga menyulitkan untuk dilakukan pembelajaran secara dalam jaringan (Daring).
  4. Mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 setempat (Kecamatan).
  5. Ketersediaan sarana dan prasarana protokol kesehatan seperti alat pengukur suhu (infra red), sarana cuci tangan (sabun dan wastafel) yang tersedia pada setiap kelas, ketersediaan masker dalam jumlah yang cukup, handsanitizer, disinfektan dan alat semprot, toilet yang bersih dengan ketersedian air yang cukup.
  6.  Hanya bagi sekolah yang seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sudah divaksin.
  7.  Telah mendapat persetujuan dari orang tua melalui komite sekolah.
  8.  Warga sekolah dalam keadaan sehat, bagi yang ada gejala demam, batuk, pilek, suhu badan tinggi (diatas 37 derajat) tidak diperbolehkan mengikuti pembelajaran tatap muka.
  9.  Sekolah melengkapi berkas ceklist persyaratan pembelajaran tatap muka yang di sediakan oleh Dinas Pendidikan.

Contoh Instrumen kelengkapan

https://bit.ly/3kEhL8w

https://bit.ly/2XWTmmd

https://bit.ly/3CLIPsN

Untuk prosedur PTM terbatas dengan sasaran peserta didik SD, diutamakan bagi kelas tinggi, yakni kelas IV, V dan VI sedang SMP VII,VIII dan IX. Adapun alternatif untuk SD yakni kelas I,II dan II.

Selanjutnya, kondisi tempat belajar harus dipastikan lingkungan sekolah bersih, ruang kelas bersih, pencahayaan cukup dan sirkulasi udara lancar. Kemudian dilakukan penyemprotan disinfektan setiap selesai kegiatan belajar mengajar. Selain itu, Pengaturan tempat duduk peserta didik yakni kelas di isi dengan maksimal 50% dari kapasitas maksimum, jarak minimal 1,5 meter tiap peserta didik.

Prosedur PTM terbatas terkait waktu belajar, yakni setiap rombongan belajar di bagi menjadi dua kelompok dan masing-masing kelompok melakukan PTM sebanyak 2 kali dalam seminggu. Durasi waktu belajar per hari 3 jam, dimulai pukul 07.30-10.30 Wita, sehingga dalam seminggu setiap peserta didik belajar tatap muka 6 jam. Pengaturan jadwal pelajaran diserahkan kepada satuan pendidikan dengan mengacu pada materi dan Komptensi Dasar essensial.

Contoh pengaturan waktu belajar, kelas IV di ruang Kelas A, nomor urut 1-14 belajar pada Senin dan Rabu, nomor urut 15-28 Selasa dan Kamis. Kelas V di ruang Kelas B, nomor urut 1-14 belajar pada  Senin dan Rabu, nomor urut 15-28 Selasa dan Kamis, Kelas VI di ruang Kelas C, nomor urut 1-14 belajar pada Senin dan Rabu, nomor urut 15-28 Selasa dan Kamis.

Sementara itu, kondisi medis warga satuan pendidikan, pertama yakni tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan. Kedua, guru dan tenaga kependidikan sudah harus divaksin minimal 1kali dan terakhir kondisi sehat, jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) harus dalam kondisi terkontrol.

"Bagi warga satuan pendidikan yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak dibolehkan hadir di sekolah, proses pembelajaran melalui daring atau pembelajaran jarak jauh," kata Slamet dalam panduan tersebut.

Perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan, yakni sebelum memasuki wilayah sekolah seluruh warga satuan pendidikan harus diperiksa suhu tubuh. Wajib menggunakan masker dan cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan. Menerapkan etika batuk/bersin.

Hal lain yang perlu diperhatikan selama PTM meliputi kantin di tutup dan makanan dan minuman bekal dari rumah masing-masing. Kegiatan Ekskul belum diperbolehkan serta disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah. Selanjutnya, tidak ada kegiatan lain di sekolah selain pembelajaran seperti orang tua menunggu peserta didik di sekolah, istirahat di luar kelas dan pertemuan orang tua peserta didik.

"Pemberhentian PTM, jika selama pelaksanaan ada warga sekolah terkonfirmasi positif Covid-19 dan pelaksanaan pembelajaran tatap muka tidak memenuhi protokol kesehatan," pungkasnya.

Sebagai informasi, 125 sekolah yang direkomendasikan untuk melaksanakan PTM terbatas.

  1. Kecamatan Anggana ada 7 SD dan 4 SMP
  2. Kembang Janggut sebanyak 9 SD
  3. Kenohan ada 5 SD dan 2 SMP
  4. Kota Bangun, 3 SD dan 2 SMP
  5. Loa Janan, 7 SD dan 2 SMP
  6. Loa Kulu, 8 SD dan 3 SMP
  7. Marangkayu, 6 SD dan 1 SMP
  8. Muara Badak, 3 SD dan 2 SMP
  9. Muara Jawa, 5 SD dan 2 SMP
  10.  Muara Kaman sebanyak 11 SD dan 4 SMP
  11.  Muara Muntai, 5 SD dan 3 SMP
  12. . Muara Wis, 6 SD dan 2 SMP
  13.  Samboja, 1 SD dan 2 SMP
  14. Sangasanga, 3 SD dan 1 SMP
  15. Sebulu ada 4 SD dan 2 SMP
  16. Tabang, 5 SD dan 1 SMP
  17. Tenggarong, 1 SD dan 2 SMP
  18. Tenggarong Seberang hanya 1 SMP.

[SUP | NON | ADV DISKOMINFO KUKAR]



Berita Lainnya