DPRD KALTIM

Pelayanan Publik Dinilai Belum Adaptif, DPRD Kaltim Dorong Reformasi Administrasi dan Digitalisasi

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 07 Desember 2025 20:18
Pelayanan Publik Dinilai Belum Adaptif, DPRD Kaltim Dorong Reformasi Administrasi dan Digitalisasi
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Proses pelayanan publik di Kalimantan Timur dinilai masih jauh dari efektif. Birokrasi yang kaku, lambat beradaptasi, dan belum memanfaatkan teknologi secara optimal membuat masyarakat kesulitan mengakses layanan dasar, terutama dalam urusan perpajakan, perizinan usaha, hingga pengurusan sertifikat tanah.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, menyebut berbagai hambatan tersebut sudah menjadi keluhan umum. Ia menilai pemerintah seharusnya memperbaiki sistem agar masyarakat dapat menjalankan kewajibannya tanpa dibebani prosedur yang tidak relevan. 

“Bayar pajak itu kewajiban warga negara. Tapi prosesnya jangan sampai mempersulit. Pemerintah mesti memastikan layanan yang cepat, sederhana, dan responsif,” ujarnya.

Sigit menyebut salah satu persoalan paling sering dikeluhkan masyarakat adalah kewajiban menyertakan KTP asli saat melakukan balik nama kendaraan atau membayar pajak kendaraan yang menunggak lebih dari lima tahun. Situasi ini kerap menjadi masalah ketika KTP pemilik lama hilang, pemilik sudah pindah domisili, atau bahkan meninggal dunia.

“Memaksakan syarat KTP asli jelas menyulitkan. Pemerintah bisa membuka opsi lain seperti surat keterangan atau validasi digital,” tegasnya.

Politisi PAN itu juga menyoroti minimnya pemanfaatan sistem data yang sebenarnya sudah tersedia di instansi pemerintah. Ia menilai digitalisasi seharusnya mampu memangkas syarat administrasi yang tidak lagi relevan.

“Saat ini, data kendaraan dan identitas pemilik kan sudah ada dalam sistem. Teknologi memungkinkan verifikasi cepat. Layanan publik mestinya menyesuaikan,” katanya.

Sigit menambahkan, ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan pelaksanaannya di daerah turut memperlambat perbaikan sistem pelayanan. Ia menilai intervensi tertentu pada pelaksanaan program bisa menghambat efektivitas kebijakan.

Untuk itu, ia mendorong pemerintah daerah memperkuat koordinasi sekaligus membersihkan ruang layanan publik dari praktik pungutan liar. Masyarakat juga diimbau untuk mengurus administrasi secara mandiri dan tidak tergoda menggunakan jasa perantara.

[RWT | ADV DPRD KALTIM]



Berita Lainnya