Politik

Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri Batal, Baleg DPR: Kita Lihat Periode Berikut

Diah Putri — Kaltim Today 27 Agustus 2024 08:30
Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri Batal, Baleg DPR: Kita Lihat Periode Berikut
Ilustrasi Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri Dibatalkan Baleg DPR. (RRI)

Kaltimtoday.co - Badan Legislasi (Baleg) DPR putuskan untuk membatalkan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan revisi UU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Keputusan ini diumumkan Ketua Baleg DPR, Wihadi Wiyanto, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/8/2024) .

Alasan Pembatalan Revisi UU TNI dan Polri

Dilansir Berita Satu, Wihadi tidak menjelaskan secara rinci alasan pembatalan pembahasan kedua revisi UU tersebut. Ia hanya menyebut bahwa Baleg DPR memutuskan untuk menunda atau membatalkan pembahasan revisi UU TNI dan Polri, dengan rencana pembahasan lanjutan (carry over) ke DPR periode 2024-2049. 

"Kita putuskan dibatalkan dulu, nanti kita lihat urgensinya untuk dibahas pada periode berikutnya," ungkapnya, dikutip Berita Satu.

Wihadi juga menegaskan bahwa pemerintah belum mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi UU TNI dan Polri. Hal ini menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi keputusan pembatalan pembahasan revisi UU ini .

Pembatalan pembahasan revisi UU TNI dan Polri ini mirip dengan pembatalan revisi UU Pilkada yang sebelumnya juga telah diputuskan oleh Baleg DPR pada Kamis (22/8/2024). Wihadi menyatakan bahwa revisi UU Pilkada sudah pasti dibatalkan dan tidak akan dibahas lebih lanjut pada periode DPR saat ini .

Tidak Ada Pembahasan Lanjutan hingga Akhir Periode DPR 2019-2024

Wihadi memastikan bahwa pembahasan revisi UU TNI dan Polri tidak akan digulirkan hingga masa sidang DPR periode 2019-2024 berakhir. 

"Kita batalkan dahulu, jadi pembahasan dibatalkan, kita lihat periode berikut," ujarnya.

Sebelumnya, revisi UU TNI dan Polri telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (28/5/2024) .

Sorotan Publik terhadap Revisi UU TNI dan Polri

Revisi UU TNI dan Polri sempat menuai sorotan publik karena beberapa hal, seperti masa usia tugas, penempatan TNI/Polri pada jabatan sipil, penambahan kewenangan TNI/Polri, hingga aturan yang memperbolehkan TNI berbisnis. Meskipun revisi ini telah diusulkan, pembatalannya oleh Baleg DPR menandakan bahwa isu-isu tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dan mendalam .

Kabar pembatalan ini, masyarakat perlu menunggu hingga periode DPR berikutnya untuk melihat apakah pembahasan revisi UU TNI dan Polri akan kembali dibahas atau tidak. Keputusan Baleg DPR ini menunjukkan bahwa masih ada pertimbangan-pertimbangan lain yang harus diperhatikan sebelum revisi UU ini dapat dilanjutkan.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya