Advertorial
Pemda PPU Dorong Pelaku UMKM dan Inovator Daftarkan Kekayaan Intelektual untuk Perlindungan

Kaltimtoday.co, Penajam - Pemerintah Daerah (Pemda) Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya untuk mendorong kesadaran para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta para inovator di wilayah tersebut untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) mereka.
Melalui kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual yang diinisiasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbang), pemerintah ingin memastikan bahwa karya dan inovasi masyarakat mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mendata serta memfasilitasi pendaftaran HAKI, yang dianggap penting bagi perlindungan hasil karya kreatif yang ada di Kabupaten PPU.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah PPU, Sodikin, dalam sambutannya mewakili Penjabat Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin, menekankan betapa pentingnya perlindungan HAKI bagi pelaku UMKM dan inovator.
Menurutnya, Kabupaten PPU memiliki banyak talenta kreatif serta ide-ide inovatif yang tidak hanya memiliki potensi besar secara ekonomi, tetapi juga perlu dilindungi dari potensi klaim pihak lain. Hal ini menjadi salah satu fokus pemerintah daerah untuk mengamankan kekayaan intelektual masyarakat.
"PPU memiliki banyak talenta di bidang industri kreatif. Setiap tahunnya, muncul banyak UMKM dan inovator di berbagai bidang," ungkap Sodikin saat membacakan sambutan Pj Bupati.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berbagai ide kreatif yang terus muncul dari masyarakat sebenarnya adalah "sumber daya tanpa batas" yang jika dikelola dengan baik, memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi.
Namun, dibalik potensi besar ini, ada tantangan terkait perlindungan atas karya-karya tersebut. Sodikin menjelaskan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah mekanisme hukum yang memungkinkan individu atau kelompok memperoleh perlindungan atas karya mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"HAKI didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HAKI," kata Sodikin dalam penjelasannya.
Menurutnya, selama ini masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual mereka. HAKI bukan hanya alat untuk melindungi hak cipta, paten, atau merek dagang, tetapi juga sebagai bentuk jaminan terhadap klaim atau sabotase pihak lain yang dapat merugikan pemilik karya.
“Oleh karena itu, pemerintah menghimbau kepada masyarakat, khususnya UMKM dan inovator, untuk menyadari pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)," tutupnya.
[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Bengkel Siaga Haka Auto Siap Layani Pelanggan Selama Libur Mudik Lebaran 2025
- KPK Undur Batas Akhir LHKPN 2024 hingga 11 April 2025 karena Libur Idulfitri
- Tiga “THR” dari Gubernur Kaltim untuk Masyarakat: Pemutihan Pajak, Tiket Wisata Gratis, dan Sewa Kios Nol Rupiah
- Dinilai Janggal, PUPR Rincikan Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD Kaltim Senilai Rp55 Miliar
- Dari Rumah Sakit ke Panggung Politik: dr. Aulia dan Jejak Dokter Jadi Kepala Daerah di Kaltim